Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 25 Nov 2019 08:24 WIB ·

Waspada! Marak Penipuan Penerimaan CPNS Mengaku Pejabat Pemkot Surabaya


Waspada! Marak Penipuan Penerimaan CPNS Mengaku Pejabat Pemkot Surabaya Perbesar

Kantor Pemkot Surabaya

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kota Surabaya mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai maraknya penipuan baik telpon, SMS, WhatsApp maupun media sosial yang mengatasnamakan pejabat pemkot.

Salah satunya adalah modus penipuan janji jabatan dan penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang mengatasnamakan Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menegaskan, sehubungan dengan maraknya penipuan melalui telepon yang mengatasnamakan pejabat Pemkot Surabaya tersebut agar masyarakat berhati-hati dan tidak percaya.

“Jadi banyak sekali yang mengatasnamakan Pak Sekda telpon-telpon menjanjikan jabatan, padahal itu sebenarnya tidak benar, bohong,” kata Febri, Senin (25/11/2019).

Selain menjanjikan berupa kenaikan jabatan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan pemkot, oknum yang diketahui menggunakan nomor telpon 081334394589 dan 081218863599 itu juga mengaku dapat meloloskan peserta CPNS. Pihaknya memastikan bahwa hal itu juga tidak benar.

“Pemkot Surabaya menyatakan bahwa tidak ada satu pun janji dari Sekretaris Daerah berupa jabatan ataupun CPNS,” tegasnya.

Menurutnya, sebenarnya ini merupakan motif lama tapi muncul lagi. Tentunya ini sangat meresahkan masyarakat dan merusak nama baik Sekda Kota Surabaya. Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak percaya dan menanggapi hal tersebut.

“Selain itu mungkin juga kadang ketika ada prosesi pelantikan itu juga ada oknum telpon-telpon kepada ASN yang mengaku Pak Sekda menjanjikan kenaikan jabatan dan itu tidak benar,” terangnya.

Kendati demikian, pihaknya kembali menegaskan kepada ASN di lingkungan Pemkot Surabaya untuk berhati-hati. Sebab, rotasi, mutasi dan promosi jabatan tidak dilandasi permintaan uang.

Apalagi pungutan itu mengatasnamakan pejabat pemerintah kota. Karena itu, pemkot tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat dari penipuan tersebut. (Amal Insani)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gandeng ICW, Kampus UTM Gelar Pendidikan Anti Korupsi

26 September 2024 - 15:41 WIB

Abdi Desa PMII UTM, Begini Antusias Masyarakat Pendabah, Kamal Bangkalan.

10 September 2024 - 17:08 WIB

Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024, KPU Sosialisasi Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

26 August 2024 - 17:09 WIB

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Trending di Uncategorized