SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Panitia Khusus (Pansus) II Pengelolaan Barang Daearah (Aset) mulai mengawasi sejumlah barang dan aset milik Pemkab Sidoarjo. Mereka bekerja menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk menyelamatkan aset Pemkab baik yang berupa barang, bangunan, maupun tanah.
“Perda Aset itu harus bisa menyelamatkan aset dan meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aset yang milik Pemkab Sidoarjo,” kata Ketua Pansus II Sidoarjo, Adhi Samsety, Kamis (07/11/2019).
Menurut politisi PAN ini, pihaknya membahas penyelamatan aset Pemkab Sidoarjo yang ada di dalam peta terdampak Lumpur Lapindo. Misalnya seperti aset lahan, sekolahan, dan lapangan yang belum mendapatkan ganti rugi juga membahas sejumlah aset milik Pemkab Sidoarjo yang aset bukti kepemilikannya belum dilengkapi bukti kepemilikan yang sah.
“Khusus aset yang di dalam peta terdampak Lumpur Lapindo. Nanti kami akan panggil para pejabat PPLS untuk pendataan sekaligus memastikan kapan ganti rugi diberikan ke Pemkab Sidoarjo,” imbuhnya.
Bahkan lanjut Adhi, juga akan meneliti sejumlah lahan milik Pemkab Sidoarjo yang sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Mulai yang kontrak kerjasamanya habis, kerjasamanya mandeg hingga lahan yang dikelolah pihak ketiga tetapi masih mangkrak. Misalnya lahan di sekitar Ramayana Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo yang mencapai sekitar 5 hektar lebih.
“Perda ini soal pengelolaanya. Tapi
Jangan sampai aset dikerjasamakan dengan pihak ketiga tetapi tidak produktif atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga tapi tak dikerjakan atau mangkrak,” paparnya.
Adhi menegaskan hingga kini kinerja Pansus Aset masih berkisar 30 persen. Akan tetapi tetap bakal terus menggali potensi pendapatan dari aset yang dimiliki Pemkab Sidoarjo itu.
“Semua aset daerah yang ngak ada profitnya, harus dikelolah. Maka aset harus dikerjakasama dengan pihak ketiga agar pendapatan daerah meningkat dari sisi aset. Kami pun akan cek kontrak kerjasama yang nilainya dianggap merugikan Pemkab Sidoarjo,” tutup Adhi. (Imam Hambali)