SURABAYA, Lingkarjatim.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, akhirnya berhasil menangkap muncikari berinisial S.
Dia merupakan DPO kasus prostitusi yang menyeret finalis Putri Pariwisata Indonesia tahun 2016 berinisial PA.
“Saya dapat laporan tadi pagi, bahwa mucikari berinisial S sudah ketangkap,” kata Kapolda Jatim Irjen, Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Rabu (30/10/2019).
Luki menjelaskan, muncukari S ditangkap di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa malam, 29 Oktober 2019. Kemudian penyidik membawa S ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian Luki mengaku telah memerintahkan penyidik untuk melakukan digital forensik terhadap alat komunikasi muncikari S. Tujuannya untuk membongkar seberapa besar jaringan prostitusi ini.
“Digital forensik juga dimaksudkan untuk menelisik seberapa banyak artis-artis yang terlibat. Karena kami dapat laporan baru sepintas bahwa orang-orang yang dulu ada di kelompok yang pernah kami ungkap sebelumnya,” kata Luki.
PA diamankan bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari berinisial J terkait kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di Batu, Jawa Timur, Jumat malam, 25 Oktober 2019.
Pada penggerebekan itu, Polda Jatim mengamankan uang tunai sebesar Rp13 juta dan menetapkan muncikari J sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, Polda Jatim menetapkan muncikari J dan S sebagai tersangka dan keduanya Pasal 296 dan 506 KUHP, karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi. (Amal Insani)