SURABAYA, Lingkarjatim.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur sudah memberikan rekomendasi kepada pihak Pemprov dari delapan temuan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2018.
Dari hasil pemeriksaan tersebut BPK sudah membuat rencana aksi dari rekomendasi permasalahan sistem pengendalian internal laporan keuangan Pemprov Jatim.
Dari 8 temuan itu adalah temuan saldo investasi non permanen pada tiga SKPD tidak diyakini akurasi penyajiannya sebesar Rp. 7.887.784.098,71 dan terdapat kolektabilitas dana yang bergulir macet pada enam SPKD sebesar Rp. 67.478.457.676,16.
Dari temuan itu BPK sudah memberikan rekomendasi kepada enam SKPD Pemprov Jatim untuk menyusun mekanisme dan panduan teknis tentang penagihan dan pengelolaan piutang macet dengan program channel link yang disepakati bersama BPD Jatim.
Dari rencana aksi yang dikeluarkan oleh BPK itu, Pemprov Jatim akan melakukan apa yang direkomendasikan oleh BPK. Yakni, menyusun mekanisme dan panduan teknis tentang penagihan serta pengelolaan piutang macet dengan program channel link bersama BPD Jatim.
Pemprov akan mengaktifkan tim pengelola piutang dana bergulir pada SKPD supaya segera dilakukan koordinasi dengan BPD Jatim. Sehingga kesepakatan bersama dengan pengindentifikasian dan penagihan piutang dana bergulir aktif dan non aktif melalui channel link.
Pemprov Jatim juga akan menyusun pedoman pengelolaan piutang dana bergulir dan penghapusan piutang dana bergulir tidak tertagih yang melalui program channel link atau tidak. BPK sudah mengeluarkan waktu untuk melaksanakan rekomendasi pada pertengahan bulan juni 2019 dan bulan juli 2019. (Khoeron Gazan)