SAMPANG, Lingkarjatim.com – Mat Tinggal salah satu bakal calon Kepala Desa di Desa Panggung Kota Sampang membulatkan tekad untuk menempuh jalur hukum, langkah tersebut dilakukannya sebagai bentuk mencarui keadilan atas tindakan Pantia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) setempat yang menggugurkan dirinya saat penetapan calon Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desa setempat.
“Langkah ini kami ambil untuk mencari keadilan, karena semua cara sudah kami lakukan termasuk meminta masukan eksekutif,” katanya usai melakukan pertemuan dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sampang. Senin 28/10/19.
Hal tersebut bukan tanpa sebab. Pasalnya, usai dilakukan pertemuan dengan P2KD, Camat, dan dinas terkait, ada titik terang kesalahan fatal yang dilakukan oleh P2KD, salah satunya pemahaman tentang tafsir isi Peraturan Daerah (Perda) nomor 31 tahun 2019.
“Kami simpulkan jika bupati memberikan kebijakan kepada kami, maka masalah ini selesai di sini. Tapi jika tidak ada kebijakan, maka saya akan menempuh jalur hukum ke PTUN untuk menggugat P2KD,” tegasnya.
Ditempat yang sama. Ketua P2KD Desa Panggung, Mursyid mengaku sudah bekerja dan menjalankan tugasnya sesuai aturan dengan mengacu pada Perbup yang ada, bahkan apa yang telah disampaikan sudah sesuai dengan kondisi dilapangan pada saat proses tahapan Pilkades.
“Kami bukan merasa benar, kami sudah bekerja sesuai aturan. Nah karena tidak memenuhi syarat, maka Bacakades Mat Tinggal, kami coret,” katanya.
Ditanya soal Bacakades yang ingin ke PTUN, Mursyid menyatakan tindakan tersebut merupakan hak Bacakades untuk melakukan penggugatan. pihaknya menceritakan, pencoretan diakuinya setelah dilakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan persyaratan para Bacakades.
Bahkan pihaknya menemukan ketidak sesuaian nama orang tua yang tertera pada ijazah dengan akta kelahiran bacakades. Namun demikian, pihaknya saat melakukan verifikasi juga berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada tim delapan.
“Hak Bacakades ke PTUN, kami siap jika digugat ke PTUN. Yang jelas kami kan punya atasan. Saat melakukan verifikasi, kami meminta petunjuk kepada tim delapan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sampang, Ubaidillah mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh semua pihak dalam pertemuan harus mengacu pada Perbup nomor 31 tahun 2019 tentang Pilkades di Kabupaten Sampang.
“Jika berdasarkan Perbup, maka sudah jelas dalam tahapan penyaringan bakal calon, manakala ada kekurangan pada kelengkapan bakal maka dilakukan perbaikan dan disampaikan secara tertulis,” katanya.
“Ingat itu pada saat tahapan penyaringan, berarti belum pada tahapan penetapan, nah perlu dipahami mana penyaringan dan mana penjaringan,” tegasnya.
Pihaknya menilai panitia ditingkat desa setempat kurang memahami tafsir Perbup yang dipergunakan, sehingga berakibat fatal terhadap proses penetapan calon Pilkades setempat.
“Semua sudah saling mendengarkan saat pertemuan itu, jadi silahkan saja pihak yang merasa dirugikan untuk mengambil tindakan,” tukasnya. (Abdul Wahed)