SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tidak lagi melanjutkan kasus yang menjerat Veronica Koman, tersangka dugaan provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya. Pasalnya, Mabes Polri mengambilalih kasus tersebut.
“Kasusnya (kasus Veronica Koman, red) diambilalih Mabes Polri,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, dikonfirmasi, Jumat (25/10/2019).
Barung tidak banyak komentar saat ditanya perihal tersebut. Dia juga tidak menjawab kapan kasus tersebut diambilalih Mabes Polri dari Polda Jatim.
Barung menyarankan awak media menanyakan langsung ke Mabes Polri, jika ingin mengetahui progres kasus yang dengan tersangka Veronica. “Silakan tanya ke Mabes Polri,” ujarnya singkat.
Kasus yang menjerat Veronica cendrung jalan di tempat, setelah Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai daftar pencarian orang (DPO), pada Jumat, 20 September 2019. Pada hari yang sama, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengaku telah mengirimkan surat permohonan red notice ke National Central Bureau atau Interpol Indonesia.
Red notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan. Red notice itu nantinya akan disebar ke 190 negara yang bekerja sama dengan Indonesia. Dengan red notice tersebut, Veronica tidak bisa kemana-mana.
Namun hingga saat ini belum bisa dipastikan apakah Interpol mengeluarkan red notice untuk Veronica atau belum. Luki sendiri juga belum bisa memberikan keterangan pasti progres kasus Veronica, termasuk red notice yang diajukan ke Interpol.
“Saya belum tahu untuk red notice, coba nanti tanya. Harusnya nanyanya ke ini, Krimsus. Tapi saya dengar sudah ada gelar terakhir,” kata Luki beberapa waktu lalu. (Amal Insani)