SURABAYA, Lingkarjatim – Puluhan jurnalis di Kota Surabaya, Jawa Timur, menggelar aksi solidaritas di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (25/9/2019).
Mereka mengecam aksi kekerasan yang dialami wartawan, saat meliput demonstrasi penolakan pengesahan UU KPK dan Revisi UU KUHP.
Dalam aksinya, mereka membentangkan sejumlah poster bertuliskan kata-kata sindiran seperti
“Mbelani liputan atiku ambyar”, “polisi aku butuh hatimu, bukan amarahmu”, “wartawan bukan musuh polisi”, “jurnalis butuh kasih sayang, bukan tendangan”, “kami wartawan kerja mengabdi, bukan musuh polisi”, “kami wartawan santun, jangan dianiaya” dan lainnya.
Puluhan jurnalis ini dari berbagai media, mulai media cetak, online dan elektronik. Mereka menyuarakan menolak kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Korlap aksi, Martudji, menegaskan jurnalis dalam menunaikan tugasnya dilindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga jurnalis yang bertugas wajib dilindungi, bukan malah mendapatkan kekerasan.
“Kami bertugas, memberitakan yang terjadi di lapangan. Wajib dilindungi bukan diinjak-injak apalagi dianiaya,” kata Martudji.
Selain itu, puluhan wartawan ini sempat melakukan teatrikal, menyinggung aksi pemukulan oleh aparat kepolisian teerhadap jurnalis, yang meliput demo tolak RUU KUHP dan UU KPK, di beberapa daerah di Indonesia.
Mereka masing-masing adalah, Muhammad Darwin Fathir jurnalis ANTARA, Saiful jurnalis inikata.com (Sultra) dan Ishak Pasabuan jurnalis Makassar Today.
Ketiganya mendapat kekerasan fisik dari aparat kepolisian saat melakukan tugas peliputan, meski mereka telah dilengkapi dengan atribut dan identitas jurnalis berupa ID Card. (Amal Insani)