SAMPANG, Lingkarjatim.com – Langkah Fraksi Gerindra dalam upaya merevisi jumlah anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Sampang kandas, hal tersebut setelah Panitia Khusus (Pansus) menetapkan jumlah anggota disetiap AKD melalui paripurna internal.
Alhasil, jumlah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Anggaran (Banggar) yang sebelumnya dinilai timpang tidak bisa diganggu gugat.
Ketua DPRD kabupaten Sampang Fadol, ia mengatakan bahwa porsi anggota AKD sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dengan kata lain masukan yang dilakukan oleh Fraksi Gerindra tidak bisa ditindaklanjuti.
“Acuan jumlah AKD sudah jelas dalam tatib, salah satunya yakni anggota Bapemperda diambil dari jumlah anggota Komisi terbanyak, jadi kami menyesuaikan,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi saat yakni jumlah anggota Bapemperda dan Banggar yang dianggap timpang dilihat dari tingkat kinerja, sehingga harus ada penambahan poin tertentu untuk ikut menambah komposisi anggota yang ada.
“Kalau mau menambahkan jumlah anggota Bapemperda, maka otomatis menambah jumlah anggota komisi yang ada,” tegasnya.
Sebelumnya, Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sampang meminta agar Pemerintah merevisi jumlah anggota AKD yang dinilai kurang maksimal, salah satunya yakni jumlah Bapemperda yang hanya diambil dari komisi terbanyak, berbanding terbalik dari jumlah Banggar yang terdiri dari separuh jumlah anggota wakil rakyat setempat.
“Ini kurang afektif kalau dilihat dari porsi anggota Bapemperda yang bisa dihitung dengan jari, sedangkan Banggar terdiri dari separuh anggota, dilihat dari porsi kinerja ini sudah timpang,” kata Alan Kaisan, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sampang. (Abdul Wahed)