SAMPANG, Lingkarjatim.com – LSM Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang memperketat proses dan laporan realisasi Bantuan keuangan Partai Politik (Banpol) karena rentan disalah gunakan.
Hal tersebut disampaikan Moh. Sidik Ketua Jaka Jatim Korda Sampang. Dia meminta agar Pemkab Sampang mengikuti peraturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dana banpol harus digunakan untuk kegiatan kepartaian dan pencerdasan politik terhadap masyarakat.
“Apa yang termaktub dalam aturan itu tidak boleh dilanggar, apalagi ini tentang manfaat untuk partai dan program kemasyarakatan partai penerima,” katanya.
Sidik juga mengatakan bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sampang juga perlu melakukan evaluasi dan monitoring realisasi program kegiatan yang dilakukan oleh pihak terkait, baik saat proses pengajuan hingga laporan pelaksanaan.
“Jangan hanya menerima laporan saja, harus turun langsung memantau semua program partai yang bersumber dari uang rakyat itu,” tambahnya.
Kecurigaan tersebut bukan tanpa sebab, pasalnya pada tahun sebelumnya, ada pernyataan pengurus partai yang mengaku tidak pernah ada kegiatan kepartaian yang melibatkan semua pengurus baik dari DPC hingga PAC.
“Tapi dalam laporan keuangan ke Bakesbangpol semua sudah terealisasi dengan baik, ada apa ini sebenarnya?,” Tanyanya.
“Sosialisasi tentang tatacara pemanfaatan Banpol juga harus lebih ditekankan pada semua partai penerima manfaat, sehingga nantinya dapat berguna untuk masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada partai yang bersangkutan,” tukasnya.(Abdul Wahed)