SUMENEP, Lingkarjatim.com – Tiga tahun bersembunyi, pencuri sapi di Desa Pragaan Daya tertangkap juga.
Fatlah, nama si pencuri, buron sejak 1 Juni 2016 dan tertangkap Selasa, (17/9) kemarin. Dia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pragaan dan Satreskrim Polres Sumenep di rumahnya Dusun Rembang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Fatlah sejatinya seorang petani. Kesulitan ekonomi diduga membuatnya nekat mencuri dua ekor sapi milik Fatrhor Rahman warga Dusun Sebidak, Desa Sentol Daya, Kecamatan Pragaan. Korban kemudian melapor ke Polsek Pragaan pada 29 April 2016.
Tiga bulan polisi mencari Fatlah namun tak membuahkan hasil, Fatlah diduga telah kabur ke luar daerah. Maka, polisi pun menetapkannya sebagai DPO.
Setelah tiga tahun buron, Fatlah memutuskan pulang kampung karena merasa sudah aman. Rupanya prediksinya keliru, kepulangan Fatlah justru dilaporkan warga ke polisi.
Berawal dari informasi masyarakat itulah, Polisi pun mengintai dan menyergap Fatlah di rumahnya pada Selasa 17 September 2019 kemarin.
“Setelah mengetahui keberadaan tersangka, selanjutnya anggota Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (18/09).
Diinterogasi, Fatlah mengakui sudah mencuri dua ekor sapi betina milik Fathor Rahman. Diapun harus pasrah mendekam dibalik jeruji besi.
“Setelah ditangkap, dilakukan interogasi, hasilnya tersangka mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan berupa dua ekor sapi,” terang mantan Kapolsek Sumenep Kota itu.
Dua ekor sapi betina, milik Fathor Rahman pun kembali, meski masih berstatus barang bukti yang diamankan Polisi. “Petugas juga mengamankan dua celurit milik tersangka,” kata Widiarti. (Abdus Salam).