BANGKALAN, Lingkarjatim.com – SI (50) warga Desa Panjelinan Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan ditangkap petugas kepolisian sektor Konang di jalan raya Bandung Kecamatan Konang sekitar pukul 21.30 wib, Senin, (16/09) kemarin.
Penangkapan itu dilakukan karena tersangka diduga membawa senjata tajam (sajam) jenis keris tanpa surat ijin yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Penangkapan itu berawal saat anggota Polsek Konang melakukan patroli di sepanjang jalan raya Desa Bandung melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gelagat mencurigakan.
Ingin memastikan kecurigaannya, petugas kemudian menghentikan kedua orang tersebut dan melakukan penggeledahan badan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sajam jenis keris dari salah satu orang tersebut.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Konang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Bagian Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno membenarkan hal tersebut. Pihaknya mengaku, sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan sudah mengamankan barang buktinya.
“Memang ada laporan dari Posek Konang, dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Suyitno, Selasa, (17/09).
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Moh Iksan).