SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda melakukan pemusnahan barang hasil sitaan di halaman kantor Bea dan Cukai Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Rabu (11/9).
Berbagai jenis barang dari Soft Gun, barang elektronik hingga sex toys dan barang lainnya yang nilainya mencapai Rp 300 Juta dimusnahkan dengan cara dipotong, dibakar, dibubur dan dikubur.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda Budi Harjanto menjelaskan barang-barang yang akan dimusnahkan.
antara lain air softgun dan senjata tajam sebanyak 236 buah, barang elektronik 214 buah, part kendaraan 134 buah, sex toys 550 buah, rokok 595 ribu batang, kayu, pakaian dan minuman, kosmetik, pita cukai 5 rim dan proyektil 1 pak.
“Nilai dari barang-barang yang dimusnahkan hari ini mencapai Rp 300 Juta,” terangnya.
Dikatakan Budi, ada juga beberapa barang tegahan atau barang yang oleh pemiliknya baik importir maupun eksportir yang sebelumnya perlu ijin dari kementerian atau instansi dan hingga batas waktu tidak juga diurus sehingga menjadi milik negara
Sedangkan yang tidak diurus pemiliknya baik importir maupun penumpang juga dimusnahkan.
Yang kita lihat tadi perlu ijin dari kementerian maupun instansi terkait, tapi sampai batas waktu tidak diurus, statusnya menjadi barang milik negara sehingga menjadi milik negara.
“Semua akan kita musnahkan sampai barang tersebut fungsi utamanya hilang dan tidak bisa digunakan,” tukasnya.
Barang tegahan yang dimusnahkan ini didapat Bea cukai sejak tahun 2018-2019 yang berasal dari barang penumpang bandara Juanda juga barang yang lewat kantor pos. (Imam Hambali)