Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 10 Sep 2019 08:09 WIB ·

Polisi Tangkap Dua Orang Peracik Minuman Arak Asal Tuban


Polisi Tangkap Dua Orang Peracik Minuman Arak Asal Tuban Perbesar

Polresta Sidoarjo saat mengamankan Dua Orang Peracik dan alat bukti

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Polisi telah mengungkap hume industri pembuatan racikan minuman keras jenis arak di Desa Sumorami, Kecamatan Candi, Kebupaten Sidoarjo, Selasa  (10/9)

Dari pengerebekan ini racikan minuman arak menyita barang bukti berupa 180  kardus. Per kardus berisi 12 botol, 20 drum bahan baku yg sudah dicampur, 20 sak gula pasir 2 kardus ragi 10  plastik berisi botol kosong, 4 drum berisi limbah cair hasil dari proses penyulingan arak, 40  tabung dan barang lainnya.

Dari kedua tersangka Novi Setiawan (36), dan Puji Medianto (28), asal Desa Tegal Agung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, selalu peracik arak yang diamankan polisi.

“Dua tersangka peracik minuman keras jenis arak kita amankan,” kata Kombespol Zain Dwi Nugroho Kapolresta Sidoarjo.

Menurut Zain, kedua tersangka ini memproduksi pembuatan minuman arak sekitar 5 bulan pembuatan minuman jenis arak yaitu sebagai berikut dengan bahan baku berupa gula pasir sebanyak 30 Kg, ragi ½ Kg dicampur air sebanyak 100 liter dicampur.

“Jadi satu dimasukkan dalam drum dan di aduk emudian di diamkan selama dua minggu dalam drum tertutup agar campuran gula pasir, ragi dan air tersebut bermentasi,” paparnya.

Lalu kata Zain, setelah dua minggu campuran bahan baku tersebut dimasak menggunakan tungku selama kurang empat jam hingga menguap. Yang mana nantinya uap dari proses memasak tersebut disalurkan dengan selang kedalam bak air dingin.

“Untuk didinginkan sehingga uap tersebut mencair menjadi arak yang masih kotor kemudian di tampung disebuah drum, setelah itu arak yang masih kotor tersebut difilter,” imbuhnya.

Menurutnya, supaya bersih dan jernih. Setelah bersih dan jernih arak tersebut dikemas dengan menggunakan botol ukuran 1,5 liter tanpa merk dan siap untuk dikirim.

“Untuk di jual kewilayah Sidoarjo dan daerah lain, seperti Pasuruan, Jombang dan Tuban,” ujarnya

Kendati demikian, kata Zain produksi minuman keras jenis arak ini tidak lengkapi usaha persyaratan atau ilegal. Atas perbuatannya  dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” tukasnya. (Imam Hambali)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gandeng ICW, Kampus UTM Gelar Pendidikan Anti Korupsi

26 September 2024 - 15:41 WIB

Abdi Desa PMII UTM, Begini Antusias Masyarakat Pendabah, Kamal Bangkalan.

10 September 2024 - 17:08 WIB

Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024, KPU Sosialisasi Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

26 August 2024 - 17:09 WIB

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Trending di Uncategorized