Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 3 Jul 2017 09:34 WIB ·

BNNP Jatim Ungkap Kasus Narkoba, 17 Orang Jadi Tersangka


BNNP Jatim Ungkap Kasus Narkoba, 17 Orang Jadi Tersangka Perbesar

Foto : Brigjen Pol Fatkhur Rahman Kepala BNNP Jatim

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Timur mencatat selama kurun waktu semester pertama dalam Tahun 2017 telah mengungkap 8 jaringan narkoba dan 17 orang telah menjadi tersangka disebabkan barang haram tersebut. Dibandingkan pada tahun sebelumnya, kasus narkoba di Jatim menurun.

Brigjen Pol Fatkhur Rahman Kepala BNNP Jatim menjelaskan, penurunan sebesar hingga 10 persen dibandingkan dengan semester sebelumnya. “Jadi ada penurunan kurang lebih 5 sampe 10 persen,” ujarnya disela Halal bihalal di kantor BNNP, Senin (3/7/2017).

Dikatakan, ada beberapa faktor yang ditengarai sebagai penyebab turunnya angka penyalahgunaan narkoba di Jatim. Antara lain, gencarnya anggotanya serta Direktorat narkoba dan jajaran melakukan pemberantasan.

“Kemudian bisa juga daya beli masyarakat yang menurun, karena masyarakat penggunanya menurun,” tandasnya.

Dalam kurun waktu enam bulan pertama tahun 2017 ini, BNNP Jatim berhasil mengungkap 8 jaringan. Dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang, karena dalam satu kasus atau satu jaringan, terdapat 3 – 4 orang. (nir)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masih Banyak Masalah Belum Ada Solusi, Dua Statemen Pj Bupati Bangkalan Ini Bikin Ngelus Dada

7 May 2024 - 10:54 WIB

Masyarakat Sidoarjo Diminta Hormati Proses Hukum Bupati Sidoarjo dan Jaga Kondusifitas Daerah

6 May 2024 - 23:15 WIB

Massa Aksi Desak KPK Segera Tangkap Bupati Sidoarjo

6 May 2024 - 19:31 WIB

Dapat Sinyal dari Senior Partai, Mahfud Daftar Cabup Bangkalan ke PDIP

6 May 2024 - 16:14 WIB

Pembuangan Sampah di Arosbaya Mulai Dikeluhkan Warga, Ini Kata Kadis DLH Bangkalan

6 May 2024 - 14:52 WIB

PMII Sidoarjo Dorong Alumni Ikut Kostestasi Pilkada 2024

6 May 2024 - 07:14 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA