BANYUWANGI, Lingkarjatim.com – Satuan Polres Banyuwangi berhasil mengamankan dua juru parkir yang beroperasi di ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sritanjung, Kamis (15/6/2017) malam. Penertiban itu buntut dari keresahan warga terhadap aksi jukir liar yang memungut parkir tanpa dibekali karcis resmi yang dikeluarkan Dispenda.
Mariono (54) dan Budi Santoso (38), merupakan dua nama petugas jukir yang mengelola parkiran secara liar. Dari tangan Mariono yang mengaku sebagai warga Kampung Krajan Kelurahan Temenggungan Kecamatan Banyuwangi disita uang tunai hasil pungutan pada pengunjung Taman Sritanjung Rp 145 ribu dan karcis bekas pakai. Sementara dari Budi Santoso yang menurut identitas kependudukannya berasal dari Kopen Gaya, Giri diamankan uang tunai Rp 134 ribu plus keplek parkir 75 buah. Budi sejatinya berprofesi selaku tukang ojek.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Banyuwangi. Kasat Sabhara Polres Banyuwangi AKP Basori Alwi memimpin penertiban pasca menerima perintah dari Kapolres AKBP Agus Yulianto SIK. Tindakan tegas ini diambil lantaran aksi para jukir liar sangat meresahkan dan dana yang terkumpul tidak masuk ke Dispenda sebagai pendapatan asli daerah.
“Jukir liar itu termasuk penyakit masyakarat. Sanksi hukumnya bisa dikategorikan premanisme,” tegasnya yang dilansir Tribratanewspoldajatim.com.
Modusnya, kedua pelaku mematok tarif parkir kepada pengunjung Rp 2000 untuk sepeda motor dan Rp 4000 bagi roda empat. Anehnya dua jukir ini tidak menyerahkan tiket resmi dari Dispenda. Itu berarti uang parkir yang didapat mengalir ke dalam kantong pribadinya.
“Mariono mengakali pengunjung dengan memungut biaya parkir menggunakan tiket bekas. Sedangkan Budi cuma menggunakan keplek yang dibuat sendiri. Keluhan negatif terkait jukir liar belakangan mulai terdengar,” tandasnya.
Ulah keduanya tercium petugas yang selama puasa menggelar pengamanan Pasar Ramadhan. Dikala melakukan aksi keduanya tidak dibekali surat tugas serta tak memiliki ijin seperti dikantongi jukir resmi. (nir)