Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 21 Jun 2019 08:38 WIB ·

Tipu Jual Beli Tanah kavling, Warga Kediri Diamankan Polisi di Sidoarjo


Tipu Jual Beli Tanah kavling, Warga Kediri Diamankan Polisi di Sidoarjo Perbesar

Tersangka saat diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Heru Susanto (36), warga Kendeng Jombangan, Desa Tretek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan polisi. Hal itu setelah ia melakukan penipuan dengan modus bisnis jual beli tanah kavling, yang berlokasi di Desa Seketi, Kacamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, mengungkapkan kasus penipuan penggelapan penjualan tanah tersebut ditindaklanjuti setelah mendapat laporan dari warga yang merasa ditipu oleh tersangka dengan modus menjual tanah kavling.

“Hari ini kami mengungkap kasus penipuan penggelapan dengan modus menjual tanah kavling di wilayah Seketi, Balongbendo,” dalam keterangannya, Jumat (21/6/2019).

Dikatakan Harris, modus yang dilakukan tersangka adalah jual tanah kavling memakai nama De Millenium dengan PT Waringin Karya Samudra (PT WKS). Yang mana tanah tersebut belum ada pembayaran secara lunas dari pemilik tanah alias tanah itu masih milik petani.

“Namun oleh tersangka, dilakuan penjualan kepada user melalu pemasaran oleh marketing dengan pemasangan bendera spanduk dan penyebaran brosur,” paparnya.

Harris memaparkan para user atau korban pembeli tanah hingga saat ini belum bisa menguasai tanah kavling yang dibeli tersebut. Oleh karena itu, banyak korban melaporkan modus penggelapan bisnis tanah kavling tersebut.

“Ada sekitar 60 orang yang jadi korban tersangka atas kasus ini,” imbuhnya.

Menurutnya, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini. Tersangka melakukan modus penipuan tersebut mulai tahun 2016 hingga 2018.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kwitansi pembayaran, akte notaris dan sejumlah uang tunai Rp. 220.000.000,

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP, atau hukuman penjara empat tahun penjara,” tukasnya. (Mam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

7 Kali Berturut-turut Raih WTP dari BPK, Pj Bupati: Semoga Menjadi Motivasi

2 May 2024 - 17:56 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA