SUMENEP, Lingkarjatim.com -Puluhan penghuni rumah tahanan (Rutan) pada Hari Lebaran 1438 Hijriyah tahun ini biasa meratakan hari kemenangan bersama keluarganya. Pasalnya sebanyak 83 narapidana Rumah Tahanan Kelas II B Sumenep, Madura Jawa Timur, diusulkan mendapatkan remisi hari raya Idulfitri.
Bahkan identitas para napi itu sudah dikirim ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur untuk diteruskan ke pusat.
Kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Ketut Akbar Harry Akhjar, megatakan, napi itu bisa diusulkan mendapatkan remisi jika berkelakuan baik. Selain itu, napi bersangkutan sudah menjalani masa pidana lebih enam bulan.
“Syarat lainnya, napi tidak menjalani cuti menjelang bebas, tidak sedang menjalani pidana pengganti denda, dan tidak menjalani hukuman disiplin,” ucapnya. Sabtu (10/6).
Namun demikian, kata Ketut, untuk narapidana internasional itu bukan sebagai pelaku utama. Karena kalau pelaku utama harus ada syarat khusus.
“Sebanyak 83 napi yang disulkan itu merupakan data sementara, dan bisa bertambah,”
Seperti diketahui, total penguin di Rutan Kelas II B Sumenep sebanyak 107 orang, 83 di antaranya diusulkan mendapatkan remisi lebaran. Sementara jumlah tahanan sebanyak 224 orang. (Lam/Nir)