Menu

Mode Gelap

LINGKAR DESA · 23 Jan 2019 12:25 WIB ·

Gaji dan Beban Kerja Perangkat Desa di Pamekasan Tak Seimbang


Gaji dan Beban Kerja Perangkat Desa di Pamekasan Tak Seimbang Perbesar

Ilustrasi gaji perangkat desa

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Beban kerja perangkat desa di Pamekasan bertambah semenjak adanya Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Sementara gaji tetap minim dan tidak seimbang.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabid Pemdes Dinas Permberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan Muttaqin, Rabu (23/1/2019).

“Tanggung jawab desa bertambah dengan adanya DD dan ADD. Selain itu desa juga mengerjakan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan sebagainya. Sementara bayaran perangkat desa di Pamekasan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK),” ungkap Muttaqin.

Pihaknya juga menjelaskan, bahwa untuk Sekdes gajinya sebesar kurang lebih Rp 1,4 juta dan untuk Kasun, Kaur, Dan Kasi digaji Rp 1 juta. “Jadi nilai itu tidak sebanding dengan beban yang harus mereka tanggung,” imbuhnya.

Sementara dari info terbaru, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengeluarkan kebijakan menyamakan gaji perangkat desa dengan PNS golongan II-A.

“Namun, hingga saat ini kebijakan tersebut belum ada kejelasan dan diberlakukan oleh Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (Rul/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA