SUMENEP, Lingkarjatim.com – Tiga hari memasuki bulan Ramadhan 1438 Hijriyah, Tim Satgas Tindak Operasi Pekat Semeru 2017 Polres Sumenep Madura Jawa Timur, mengamankan seorang pedagang yang kedapatan menjual miras bernama Sutikno (40), warga Dusun Barat Sungai, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengungkapkan, tersangka kadapatan menjual Minuman Keras (Miras) di toko miliknya, di Dusun Barat Sungai, Desa Kapedi.
Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi warga sekitar kalau sering ada yang beli miras di toko milik tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan pada pukul 21.00 WIB, tadi malam benar adanya dan ditemukan sejumlah Barang Bukti (BB),” ungkapnya. Senin (29/5).
Sementara BB yang diamankan, berupa 11 botol bir merek prost, 2 botol anggur merah cap orang tua yang berisi masing-masing 650 ml, 4 botol anggur merah cap orang tua dengan isi masing-masing 350 ml, 3 botol anggur putih cap orang tua isi 650 ml, dan 6 liter arak.
“Untuk mempertanggung jawabkan kejadiannya tersangka dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” tukasnya. (Lam/Nir)