PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pamekasan menyatakan tidak menyalahi aturan, bagi Calon Legislatif yang doble job.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris DPC PKB Pamekasan, Abd. Muin, usai menghadiri sidang lanjutan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Kamis (11/10/2018).
“Kalau soal Pendamping Desa (PD) yang bisa lolos sebagai Caleg, maka hal itu tidak menyalahi aturan administrasi,” ucap Muin.
Sebab, lanjut dia, dalam aturan KPU yang termasuk melanggar aturan administrasi apabila berstatus pengawas, direksi atau karyawan yang digaji dengan menggunakan uang Negara.
“Nah, pendamping itu bukan karyawan tapi tenaga profesional atau tenaga kontrak, sehingga tidak termasuk yang melanggar aturan,” imbuh Muin.
Pihaknya berharap kepada majelis sidang selaku lembaga yang akan mengambil keputusan nanti, supaya bisa menganalisa kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku sehingga tidak salah dalam mengambil keputusan. (Rul/Atep/Lim)