SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Unit Reskrim Polsek Sukodono menangkap dua pelaku penipuan. Modus kedua pelaku tersebut hampir sama dengan cara mengelapkan mobil rental.
Kedua pelaku itu, Pamungkas Pramono (30), warga Ngawi diamankan di rumah kontrakan di Desa Masangan Kulon, Sukodono dan Much. Rowi (41) warga Desa Sumput, Kecamatan Sidoarjo kota.
“Kasus pertama Tersangka Pramono, dipercaya mencarikan mobil rental, untuk mengangkut jamaah Umroh First Travel,” ungkap Kapolsek Sukodono AKP. Sumono, Selasa (9/10/2018).
Menurut Sumono, dulunya tersangka di percaya oleh PT. First Travel umroh sebagai security dan jasa menyediakan mobil rental saat PT. First Travel umroh masih eksis.
“Tersangka, di suruh menyewa mobil dalam jumlah besar, dan dalam jangka waktu yang panjang. Tersangka menyewa mobil tersebut di daerah Krian,” paparnya.
Dari sewa mobil tersebut, tersangka mendapatkan ke untungan Rp 50 ribu. Karena harga sewa dari rental semula yang berada di Krian di sewakan lagi ke bos PT. First Travel umroh dengan harga yang lebih tinggi.
“Namun sekarang kondisi PT. First Travel umroh sudah jatuh bangkrut dan kontrak sewa mobil masih jalan,” ujarnya.
Akhirnya tersangka punya inisiatif, menyewakan lagi mobil-mobil rental tersebut. Namun usaha menyewakan mobil ke tangan orang ketiga tersebut tidak menentu. Kadang ada yang menyewa dan kadang tidak ada yang menyewa.
“Karena penyewa tidak pasti, namun Pramono harus bayar terus, ke rental mobil yang berada di Krian. Dari situlah Pramono memulai hutangnya,” terangnya.
Karena tidak kerja dan tidak mempunyai penghasilan tetap, Pramono akhirnya menjual satu per satu mobil rental tersebut ke daerah Ngawi.
Sementara tersangka tipu gelap yang kedua adalah Moch Rowi. Tersangka berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Sukodono, saat berada di tempat persembunyiannya di daerah Dusun Kampak Pilang, Kecamatan Wonoayu.
“Tersangka Moch Rowi awalnya pinjam mobil dengan sistem sewa sama juragannya (korban). Namun cuman dibayar selama dua bulan. Jadi korban hendak meminta mobilnya tapi tersangka selalu mengelak.” ungkapnya.
Akhirnya kejadian tersebut di laporkan ke Polsek Sukodono. Berdasarkan surat laporan itulah anggota Unit Reskrim Polsek Sukodono, bergerak melacak keberadaan tersangka.
Kini kedua tersangka dan barang bukti lima unit mobil telah diamankan di Mapolsek Sukodono. Mereka bakal mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan jeratan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (Mam/Atep/Lim)