SUMENEP, Lingkarjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kebupaten Sumenep, Kamis (04/10). Kedatangan lembaga anti rasuah itu ke kabupaten ujung timur Pulau Madura ialah untuk sosialisasi program KPK.
Menurut tim dari KPK, dari total 50 anggota DPRD Sumenep, sampai hari ini baru ada 43 anggota DPRD Sumenep yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, artinya, sampai saat ini baru ada 7 orang anggota DPRD Sumenep yang menyetorkan LHKPN.
Sementara itu, Menurut Sekretaris DPRD Sumenep, Moh. Mulki, Dari 7 orang yang menyetorkan LHKPN tersebut, satu orang diantaranya adalah Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma, sedangkan tiga orang pimpinan yang lain yaitu Faisal Muhlis, Ach. Salim, dan Moh. Hanafi belum menyetorkan LHKPN.
“Untuk tingkat pimpinan masih satu yang melaporkan,” Ucap Moh. Mulki, Jumat (5/10).
Sedangkan enam anggota DPRD Sumenep yang telah selesai melaporkan LHKPN yaitu Indra Wahyudi, Jauhari, Hamif Ali Munir, Abrori Manan, Moh. Yusuf, dan AF. Hari Ponto.
“Kami terus melakukan pendekatan secara personal, harapannya segera melaporkan harta kekayaan sesuai yang diamankan oleh LHKPN KPK,” tuturnya.
Apalagi kata Mulki, Untuk laporan tahunan itu, sejak tahun 2018 sudah sistem online. Sehingga semua anggota DPRD bisa melakukan sendiri melalui email masing-masing anggota.
“Disini juga ada operator yang siap membantu bilamana ada kesulitan,” Tukasnya.
Sesuai jadwal, waktu pelaporan LHKPN ke KPK berakhir Maret lalu. Namun, KPK masih memberikan kesempatan hingga akhir Desember 2018. (Lam/Lim)