Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 10 May 2017 11:43 WIB ·

Pengurus MUI Bangkalan Menilai Putusan Terhadap Ahok Terlalu Ringan


Pengurus MUI Bangkalan Menilai Putusan Terhadap Ahok Terlalu Ringan Perbesar

foto : Thomas AG Pengurus MUI Kabupten Bangkalan

BANGKALAN, LingkarJatim.com – Vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta atau yang sering disebut Ahok dinilai masih menimbulkan tanda tanya, pasalnya keputusan hakim tersebut terlalu ringan.

Pengurus Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangkalan Thomas AG mengatakan, keputusan majlis hakim Jakata itu terlalu cepat dibandingkan dengan penista-penista agama yang lain. “Saya melihat putusan hakim terhadap ahok terlalu ringan kalau hanya 2 tahun, padahal kasus penista yang lain lebih lama,” ungkapnya.
Akan tetapi lanjut Thomas, pihaknya berharap kepada masyarakat tetap menerima dan tunduk dengan keputusan hakim, namun, bila ada yang tidak menerima dengan keputusan itu ia menganjurkan untuk melakukan banding dan kasasi.
“Saya harap masyarakat jangan bertindak sewenang-wenang, patuhi segala bentuk keputusan yang sudah dikeluarkan hakim, jika tidak terima dengan dengan putusan tersebut ya monggo banding,” katanya. (ron/mir)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi

27 April 2024 - 09:07 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Beberapa Kasus Kriminal Masih Marak Terjadi di Bangkalan, Penyalahgunaan Narkotika Mendominasi

22 April 2024 - 13:16 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL