Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 5 Dec 2017 02:15 WIB ·

Tingkatkan Kualitas Pencegahan Pungli, Inspektorat Bangkalan Gelar Rapat Koordinasi


Tingkatkan Kualitas Pencegahan Pungli, Inspektorat Bangkalan Gelar Rapat Koordinasi Perbesar

Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad saat memberikan sambutan pada acara rapat koordinasi pencegahan pungutan liar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dalam rangka mencegah tindakan pungutan liar dalam pemerintahan, Inspektorat Kabupaten Bangkalan menggelat rapat koordinasi peningkatan kualitas pencegahan pungutan liar dilingkungan pemerintah kabupaten Bangkalan Senin, (04/12/2017) di gedung serba guna Rato Ebu.

Dalam kegiatan tersebut pemateri langsung didatangkan dari Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Hal ini dilakukan demi mencegah adanya Pungutan Liar (Pungli) didalam Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Sementara ratusan peserta yang ikut terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dari Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Tentu saja, kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad. Menurutnya, rogram tersebut merupakan program yang swngat bagus yang dilakukan oleh Kapolri, Tito Karnavian.

“Luar biasa karena ini merupakan ide dari Kapolri, ini penting untuk membuat pencegahan agar tidak terjadi pungli dimana-mana,” jelasnya saat memberikan sambutan.

Sementara dalam hal ini Kepala Inspektorat Bangkalan Hadari mengatakan telah mengacu kepada Undang-Undang RI nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang tertuang dalam pasal 3 tujuan undang-undang tentang administrasi pemerintahan.

Diantaranya adalah menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas badan dan/atau pejabat pemerintahan, melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan AUPB dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada warga masyarakat.

“Sementara itu, pada bagian ketiga  asas-asas umum Pemerintahan yang baik (AUPB) pada pasal 10 yang dimaksud dalam undang-undang ini meliputi asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik” jelasnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan (Sekda) Eddy Moeljono mengatakan kegiatan acara Satgas pungli tersebut hanyalah untuk internal Pemerintah Kabupaten Bangkalan saja.

“Kalau dulu pematerinya itu dari internal saja, kalau sekarang sudah ada dari Polda, dan kejaksaan, dan mudah-mudahan tahun depan bisa mendatangkan KPK kesini untuk mengisi acara seperti ini,” jelasnya.

Ia berharap tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan bisa diminimalisir oleh para pejabat yang berwenang.

ia juga menambahkan, jika Satgas Pungli hanya fokus pada hal-hal preventif dan sosialisasi saja, sehingga diharapkan mampu meminimalisir tindakan pungutan liar itu sendiri. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL