Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 8 Mar 2018 07:42 WIB ·

Ini Kronologis dan Pelaku Pembunuhan Warga Pesanggrahan Kwanyar


Pelaku pembunuhan terhadap Riyani Perbesar

Pelaku pembunuhan terhadap Riyani

SL pelaku pembunuhan terhadap Riyani

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Seorang pria Berinisial SL (23) bersama seorang temannya tega membunuh pemilik warung di Dusun Bujur, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan dengan sangat keji, Kamis (8/3/2018). Pemilik warung yang menjadi korban pembunuhan itu bernama Riyani (Bukan Atika seperti di berita sebelumnya. Peristiwa yang menimpa wanita berumur 52 tahun itu terjadi sekitar pukul 08.00 Wib.

Menurut Keterangan Saksi, Kejadian mengejutkan itu bermula saat korban sedang berjualan. Tiba-tiba ada satu orang tersangka SL menghampiri korban dan langsung menusuk leher korban dengan senjata tajam sehingga menyebabkan korban langsung meninggal ditempat.

Kebetulan saat itu disekitar lokasi kejadian banyak warga yang sedang berkumpul. Mereka pun tidak tinggal diam, SL ditangkap oleh warga dan langsung di massa. Akibat amukan massa itu SL Pingsan. Beruntung anggota Koramil dan anggota Polsek Kwanyar datang tepat waktu, sehingga tersangka dapat diamankan.

Anggota Polsek Kwanyar dan anggota Koramil membawa tersangka dan korban ke Puskesmas Kecamatan Kwanyar. Namun Hal itu tidak membuat surut keinginan warga untuk menghakimi tersangka. Itu terbukti dari warga yang berkumpul didepan Puskesmas Kwanyar untuk lanjut menghakimi tersangka.

“Pada pukul 10.30 Untuk menjaga keamanan dari amukan warga yang lagi emosi, Polsek Kwanyar berinisiatif membawa tersangka ke rumah sakit Bangkalan untuk diamankan dan diobati dan mengambil keterangan,” ujar Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidaruddin.

Untuk sementara Kata Bidaruddin, identitas lengkap dan motif pelaku serta tersangka lain yang mengantar pelaku masih dalam pengembangan. Saat ini pihaknya masih akan menyelidiki kasus tersebut dengan meminta keterangan dari tersangka yang sudah diamankan di Polres Bangkalan.

“Tersangka akan dikenakan pasal 365 dengan ancaman pidana hukuman 10 tahun lebih, dan teman tersangka masih kami selidiki keberadaannya,” pungkasnya. (Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL