SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan Harry Suryanto yang merupakan Kepala Desa Wanokupang, RT 5 RW 3, Kecamatan Balongbendo.
Diketahui tersangka ini melakukan tindak pidana korupsi anggaran APBDes tahun 2017 meliputi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (Add), Pendapatan Asli Daerah dan retrebusi pajak daerah senilai Rp 1, 8 miliar yang ditransfer ke rekening Desa.
“Lalu uang itu sepenuhnya dipegang Kades,” kata Kepala Kejari Sidoarjo Budi Handaka, Senin (30/4/2018).
Lanjut Budi, pada dasarnya dana anggaran ABPDes itu ditransfer ke Desa melalui bendahara Desa. Namun, setelah itu malah diminta untuk dipegang pribadi oleh kades tersebut.
“Ada senilai Rp 277 juta yang diambil kades tersebut untuk pribadinya,” terangnya.
Padahal dana itu, untuk Keperluan Desa di antaranya, pembuatan BUMDes dan penyertaan dananya, untuk dana PKK, dana bencana alam, dana pajak dan pembongkaran gorong- gorong.
“Tapi, menurut keterangan tersangka. Dana itu habis untuk keperluan pribadinya, ” paparnya.
Saat disinggung, apakah Bendahara Desa juga terlibat mengambil uang terebut? Menurut Budi, bendahara tidak terlibat sama sekali.
“Tidak sepeserpun bendahara tidak tahu terkait uang tersebut, hanya kades yang mengambil,” tukasnya. (Ham/Atep)