SITUBONDO, Lingkarjatim.com– Ketua Panwaslu Kabupaten Situbondo, Murtafik memerintahkan Panwascan dan PPL untuk melakukan patroli pengawasan selama 24 jam untuk mencegah adanya tindakan pelanggaran pemilihan.
Perintah ini disampaikan di depan PPL saat rapat kerja tekhnis PPL di lantai 2 gedung PKK Kabupaten Situbondo, Senin (25/66/2018).
Menurut Murtafik, patroli pengawasan mutlak harus dilakukan dan lebih diintensifkan pada TPS yang menjadi titik rawan yang telah disusun dengan menggunakan 15 indikator oleh bawaslu.
“Saya minta agar melakukan patroli pengawasan atau keliling di wilayah kerja masing-masig di masa tenang dan hari H untuk mencegah pelanggaran,” katanya, saat sambutan.
khususnya kata Murtafik, pelanggaran politik uang dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sangat mungkin terjadi dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2018.
Terkait dengan keterlibatan ASN, murtafik menjelaskan bahwa Bupati Situbondo sudah menginstruksikan kepada jajarannya untuk menjaga netralitas.
“Kalau ada indikasi pelanggaran harus segera dicegah jangan sampai itu terjadi, dan kalau masih ditemui ada pelanggaran, segera laporkan jangan sampai pelanggaran yang ada itu di sembunyikan,” tegasnya.
Di tempat terpisah Ahmad Fauzi, anggota Panwascam Situbondo menyatakan kesiapannya untuk melakukan patroli mengingat wilayah kota sangat banyak ASN dan rawan pelanggaran.
“Kami sangat siap, bersama PPL dan PTPS untuk melakukan patroli memastikan pemilihan bebas dari politik uang dan keterlibatan ASN,” singkatnya. (Yad/Atep/Lim).