Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 5 Feb 2018 12:01 WIB ·

Jadi Saksi Korupsi, Mantan Walikota Kediri Sering Jawab dengan Kata ‘Lupa’


Jadi Saksi Korupsi, Mantan Walikota Kediri Sering Jawab dengan Kata ‘Lupa’ Perbesar

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Sidang dugaan korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri 2010-2013 dengan terdakwa Kasenan dan Wijanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur dijalan raya Juanda, Sidoarjo, Senin (5/2/2018).

Sidang terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kabid Permukiman Dinas PUPR Kota Kediri itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.

JPU Kejari Kota Kediri menghadirkan tiga orang saksi yakni Mantan Walikota Kediri Samsul Ashar dan Walikota Kediri aktif Abudullah Abu Bakar (mantan Wakil Walikota Kediri) serta anggota DPRD Kota Kediri Nurul Hasan.

Dalam sidang yang di Ketuai Majelis Hakim I Wayan Sosisawan tersebut JPU yang diwakili Abdul Rasyid yang menjabat Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri itu mencecar sejumlah pertanyaan kepada Mantan Walikota Kediri Samsul Ashar yang saat itu merupakan pembuat kebijakan terkait pembangunan Jembatan Brawijaya.

Tetapi mantan Walikota Kediri periode 2009-2014 tersebut selalu menjawab pertanyaan JPU dengan kata lupa.

Bahkan JPU Kejari Kota Kediri terus menandai pertanyaanya yang selalu dijawab Samsul Ashar yang juga Bakal Calon Walikota Kediri pada Pilkada serentak bulan Juni 2018 mendatang itu dengan kata lupa.

“Saya tandai, sudah empat kali anda menjawab lupa pertanyaan kami,” ujar Abdul Rasyid dalam persidangan.

Perlu diketahui dugaan korupsi Jembatan Brawijaya Kejari Kota Kediri menetapkan dua orang tersangka yakni Kasenan dan Wijanto.

Kasenan selaku pengguna anggaran memberi perintah secara lisan kepada Wijanto, ketua panitia pengadaan di dinas PU, agar segera mengumumkan pelaksanaan lelang menggunakan engineering estimate.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar pada periode anggaran 2010 hingga 2013. Sedangkan total anggaran proyek jembatan yang saat ini masih mangkrak mencapai Rp 66 miliar. Hal itu berdasar audit BPKP Jatim.

Kasenan dan Wijanto dijerat pasal 2 subsider pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, Kasenan kena pasal 5 subsider pasal 12 jo 18 UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor terkait gratifikasi. (Ham/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL