Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 19 Aug 2022 17:12 WIB ·

6 Polisi Langgar Etik di Kasus Brigadir J


6 Polisi Langgar Etik di Kasus Brigadir J Perbesar

JAKARTA, LingkarJatim.com- Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) mengungkapkan, ada 6 anggota polisi yang diduga melakukan obstruction of justice atau menghilangkan atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Salah satu di antara 6 personel itu adalah Irjen Ferdy Sambo (FS).

“Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan”, ucap Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Seperti yang telah sebelumnya di tulis di Media Kompas.com.

Tak hanya itu, Agung juga menjelaskan, kelima polisi itu adalah BJP HK, AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.

Untuk Ferdy telah dilakukan penahanan dan ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan kelima personel lainnya masih ditempatkan di tempat khusus.

“Kelima yang sudah dipatsuskan (ditempatkhususkan) ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan”, imbuhnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Meninggal 2023 Lalu, Makam Warga di Sampang Dibongkar

24 July 2024 - 14:41 WIB

Pemecatan Dianggap Diskriminatif, Fathur Rosi Gugat Lima Instansi Sekaligus

23 July 2024 - 13:04 WIB

Terungkap, Ternyata Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Mengalir ke Instansi Lain

22 July 2024 - 18:49 WIB

Siskawati Bakal Minta Penangguhan Pemblokiran Rekening Suami dan Anak

15 July 2024 - 19:09 WIB

Dinilai Santun dan Humanis dalam Menjalankan Tugas, Mahfud Berterima Kasih Kepada Petugas KPK

12 July 2024 - 19:43 WIB

Mahfud Memutuskan untuk Tidak Maju di Pilkada Bangkalan, Ini Alasannya

12 July 2024 - 16:19 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL