Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 19 Aug 2022 17:12 WIB ·

6 Polisi Langgar Etik di Kasus Brigadir J


6 Polisi Langgar Etik di Kasus Brigadir J Perbesar

JAKARTA, LingkarJatim.com- Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) mengungkapkan, ada 6 anggota polisi yang diduga melakukan obstruction of justice atau menghilangkan atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Salah satu di antara 6 personel itu adalah Irjen Ferdy Sambo (FS).

“Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan”, ucap Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Seperti yang telah sebelumnya di tulis di Media Kompas.com.

Tak hanya itu, Agung juga menjelaskan, kelima polisi itu adalah BJP HK, AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.

Untuk Ferdy telah dilakukan penahanan dan ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan kelima personel lainnya masih ditempatkan di tempat khusus.

“Kelima yang sudah dipatsuskan (ditempatkhususkan) ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan”, imbuhnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Beberapa Kasus Kriminal Masih Marak Terjadi di Bangkalan, Penyalahgunaan Narkotika Mendominasi

22 April 2024 - 13:16 WIB

mudik lebaran, Pria Asal Bangkalan digiring ke kantor polisi

18 April 2024 - 11:25 WIB

Cekcok Mulut Berujung maut, Pelaku masih Keponakan korban

16 April 2024 - 10:05 WIB

Viral Vidio amatir menegangkan warga cekcok sambil Bawa SAJAM, Begini penjelasan Polres Bangkalan

14 April 2024 - 11:28 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL