
JAKARTA, LingkarJatim.com- Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) mengungkapkan, ada 6 anggota polisi yang diduga melakukan obstruction of justice atau menghilangkan atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Salah satu di antara 6 personel itu adalah Irjen Ferdy Sambo (FS).
“Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan”, ucap Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Seperti yang telah sebelumnya di tulis di Media Kompas.com.
Tak hanya itu, Agung juga menjelaskan, kelima polisi itu adalah BJP HK, AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.
Untuk Ferdy telah dilakukan penahanan dan ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan kelima personel lainnya masih ditempatkan di tempat khusus.
“Kelima yang sudah dipatsuskan (ditempatkhususkan) ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan”, imbuhnya.
