SURABAYA, Lingkarjatim.com – Calon Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada serentak yang terlibat dalam kasus hukum tidak akan diproses selama masa pencalonan berlangsung. Hal itu bertujuan untuk menjaga setiap tahapan pemilihan berjalan dengan aman dan tenteram. Namun sifatnya hanya penundaan saja dan akan di proses setelah Pilkada selesai.
“Selama itu tentunya kami penegak hukum sudah berkomitmen untuk tidak menindak atau proses hukum khususnya bagi mereka paslon,” ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebagaimana dikutip dari republika.co.id, Kamis (1/2/2018).
Prasetyo mengatakan, hukum bukan hanya berdimensi kepastian dan keadilan tapi pemanfaatan. Sekarang ini, lanjutnya, akan muncul kegaduhan apabila ada pemeriksaan paslon. Hal ini juga menimbulkan potensi tuduhan kriminalisasi pada penegak hukum.
“Lantas manfaatnya dimana?,” ucap Prasetyo.
Setelah proses pilkada selesai, Prasetyo memastikan Kejaksaan Agung akan kembali melanjutkan proses hukum sesuai bukti dan fakta hukum yang ada pada pasangan calon, baik terpilih maupun tifak. “Tapi selama masih proses pilkadsa berlangsung kita tidak mlakukan itu,” kata dia.
Prasetyo pun memastikan, selama Pilkada, Kejaksaan Agung akan bersikap independen dan tidak memihak siapapun. Untuk diketahui, selain Kejaksaan Agung, Polri juga diketahui akan menunda sementara proses hukum yang berlaku pada pasangan calon. (Red)