SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, gelar rapat paripurna tentang nota penjelasan Bupati Sampang terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2024. Kegiatan bertempat di ruang graha paripurna DPRD Sampang, Senin malam, (16/10/2023).
Hadir pada acara itu Bupati Sampang H Slamet Junaidi, dan Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan, Ketua DPRD M Fadol, Forkopimda, anggota DPRD, Kasi BB Kejari Sampang, serta OPD di lingkungan Pemkab Sampang.
Ketua DPRD Sampang, M Fadol, mengatakan rapat paripurna ini merupakan rapat paripurna yang ke 18 dengan masa sidang keempat, tahun keempat. Paripurna saat ini tentang nota penjelasan Bupati Sampang terhadap Raperda APBD TA 2024, juga tentang persetujuan bersama Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, serta tentang pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang periode 2019 – 2024.
Hal itu berdasarkan Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, yang menegaskan bahwa Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, hasil pemilihan tahun 2019 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Kemudian, Pasal 78 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya. Pasal 79 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Surat Gubernur Jawa pada 13 Juli 2023 No: 131/2644/011.2/2023 perihal usul pemberhentian Bupati/Wakil dan Walikota/Wakil Walikota hasil Pilkada serentak Tahun 2018.
“Berdasarkan ketentuan di atas, maka dengan ini kami umumkan bahwa, masa jabatan Bupati Sampang dan Wakil Bupati Sampang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,” katanya saat sidang paripurna berlangsung.
Sementara, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, mengatakan bahwa, nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024 ada empat Pembangunan menjadi prioritas, diantaranya:
- Pengentasan kemiskinan dan pembangunan ekonomi inklusif melalui penguatan sektor unggulan dan infrastruktur yang berkelanjutan.
- Peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
- Reformasi birokrasi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan inovasi daerah; dan
- Menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat dan mensukseskan Pemilukada.
“Berdasar pada kebijakan umum serta Prioritas dan Plafon APBD TA 2024, Pemerintah Kabupaten Sampang menyusun Rancangan APBD TA 2024,” tuturnya.
Menurutnya, secara umum gambaran Rancangan APBD Kabupaten Sampang tahun anggaran 2024 khususnya pada pendapatan transfer Pusat dan Provinsi asumsinya sama, yaitu masih menggunakan asumsi pendapatan transfer pada APBD TA 2023.
“Anggaran pendapatan yang disusun itu belum mengakomodir pendapatan dana alokasi khusus dan bantuan keuangan Pemerintah Propinsi, karena pada saat rancangan APBD ini disusun belum ada soal kepastian informasi tentang penetapan pagu dari Pemerintah Pusat dan Provinsi,” jelasnya. (Jamalludin/)