Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 28 Nov 2018 10:08 WIB ·

Kejari Terima Pengembalian Kerugian Negara Kasus Kambing Etawa, Pakar Hukum: Itu Salah


Kambing Etawa Perbesar

Kambing Etawa

Kambing Etawa

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kasus dugaan penyelewengan pengadaan kambing etawa di Bangkalan pada tahun 2017 terus bergulir. Kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan itu sudah masuk tahap penyidikan.

Ada yang janggal dalam penanganan kasus yang melibatkan banyak pihak termasuk Kepala Desa se Bangkalan itu. Pasalnya pihak Kejari telah menerima pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut dari pihak Kepala Desa.

Berdasarkan informasi yang didapat pengembalian kerugian negara itu dibayarkan ke pihak Kejari dalam bentuk uang yang bervariasi dari masing-masing Kepala Desa.

Kepala Kejari Bangkalan, Badrut Tamam, membenarkan adanya pengembalian kerugian negara tersebut.

“Iya benar ada pengembalian kerugian negara. Itu dijadikan barang bukti,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/11/2018).

Ditanya apakah boleh pihak Kejari menerima pengembalian kerugian negara, ia mengatakan tidak apa-apa dan boleh saja.

“Ya boleh lah. Tapi masalah besarannya nanti,” imbuhnya.

Ia juga tidak menyebutkan berapa jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut. “Nanti-nanti pasti kita sampaikan,” pungkasnya.

Sayangnya menanggapi hal itu pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Tollib mengatakan ada gejanggalan dalam proses pengembalian kerugian negara yang dibayarkan oleh Kepala Desa ke pihak Kejari.

“Janggalnya adalah karena dikembalikan ke APH (Aparat Penegak Hukum) bukan ke instansi yang bersangkutan,” katanya.

Seharusnya lanjut dia, secara aturan pengembalian kerugian negara itu diserahkan kepada instansi yang menganggarkan untuk dikembalikan ke kas daerah jika kasusnya terjadi di daerah.

“Saya tidak pernah menemukan pengembalian kerugian negara diserahkan ke APH. Menurut saya itu salah,” imbuhnya.

Ia menegaskan jika sifatnya adalah pengembalian kerugian negara maka harus diserahkan ke kas negara bukan ke APH.

“Baru jika sifatnya itu berupa sitaan tidak masalah dilakukan oleh APH,” ujarnya.

Ia mempertanyakan dasar pengembalian kerugian negara yang berupa uang tersebut. Menurutnya dalam kasus kambing etawa seharusnya yang dijadikan barang bukti oleh APH adalah kambing bukan malah uang.

“Pengadaannya kan kambing etawa seharusnya yang disita untuk dijadikan alat bukti adalah kambingnya,” tegasnya.

Ia menganggap jika pengembalian kerugian negara diserahkan kepada APH maka rentan akan disalahgunakan.

“Jadi menurut saya yang paling tepat itu dikembalikan ke instansi yang bersangkutan bukan malah ke APH,” pungkasnya. (Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Komitmen untuk Tidak Korupsi, Pejabat Pemkab Bangkalan Tanda Tangani Pakta Integritas

27 April 2024 - 07:22 WIB

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA