BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan tidak menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) di tahun 2019. Pasalnya, program Menteri Dalam Negeri tersebut belum dianggarkan di Bangkalan.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Bangkalan, Rudianto menyampaikan, di Bangkalan program KIA tersebut belum dianggarkan, sehingga di tahun 2019 ini masih belum bisa mencetak KIA tersebut.
“Belum dianggarkan, makanya tahun ini kita masih belum bisa menerbitkan KIA itu,” ujarnya, Selasa (09/07/2019).
Rudi, sapaan akrabnya menambahkan, pihaknya masih berusaha untuk menganggarkan KIA tersebut pada perubahan anggaran yang akan datang.
“Kalau bisa, kalau masih ada ruang untuk menambah itu, nanti kami akan ajukan anggarannya di perubahan anggaran. Kalau tidak bisa, pasti di tahun 2020,” imbuhnya.
Selain itu, Rudi juga menjelaskan terkait proses pembuatan KIA tersebut. Termasuk pembagian jenis kartu yang akan dicetak.
“KIA ini dibagi menjadi dua, berdasarkan usia anaknya. 0-5 tahun tidak memakai foto, 5-17 kurang 1 hari pakai foto. Sedangkan untuk syarat pembuatannya harus ada akte kelahiran, KK dan semacamnya,” tandasnya. (Iks/Lim)