Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 17 May 2018 07:05 WIB ·

Ada Istilah Pengembalian Jaspel, Kadinkes: Itu Hak Masing-masing Puskesmas


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Ilustrasi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) di Bangkalan baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tenaga Harian Lepas (THL) Bidan dan Perawat di lingkungan puskesmas masih terjadi pengembalian (Potongan).

Walaupun Jaspel sudah masuk ke nomor rekening masing-masing penerima, tetapi kenyataannya dilapangan penerima diharuskan  mengembalikan kepada bendahara Jaspel.

Seperti yang dialami tenaga medis ini sebut saja bunga (nama samaran), wanita yang bekerja di wilayah Puskesmas A ini mengaku setiap bulan harus melakukan pengembalian sebesar 65% kepada bendahara Jaspel (Puskesmas).

“Alasannya untuk membayar anak yang sukwan dan juga biaya persiapan akreditasi Puskesmas, hanya saja saya lupa rinciannya,” ungkapnya, Kamis (17/05/2018).

Ia menyebutkan selama dua bulan di tahun 2018, tepatnya pada bulan Januari ia menerima Jaspel sebesar Rp 977.686.00. Sedangkan untuk bulan Februari mendapatkan Rp 932. 256.00. Sehingga total keseluruhan selama dua bulan itu ia menerima Rp 1,909.942.

Selama dua bulan itu dirinya harus mengembalikan uang Jaspel itu sebesar Rp 1.240.000, dan uang retribusi Rp 400.000, sehingga yang ia terima setiap bulannya hanya Rp 269.942.

Ia juga menjelaskan atas sepengetahuannya setiap Puskesmas uang yang harus dikembalikan berbeda-beda, tergantung kebijakan dari pihak Puskesmas sendiri.

Bagi Bunga Pengembalian itu diserahkan kepada bendahara Jaspel. Bahkan dirinya mengatakan jika di tempat kerjanya seluruh pegawai baik itu PNS, atau honorer dapat jatah untuk pengembalian Jaspel. Hanya saja setiap orang tidak sama.

“Uang itu diserahkan kepada  bendahara Jaspel karena berbeda-beda bendaharanya, untuk bendahara umum puskemas berbeda juga,” ujarnya.

Sementara Chivas (nama samaran) menuturkan hal serupa. Pegawai di Puskesmas B ini juga harus mengembalikan uang Jaspel yang sudah diterimanya melalui rekening berdasarkan prosentase.

Jika pendapatan Jaspel diatas Rp 1 juta maka yang harus dikembalikan kepada puskesmas sebesar 30%. Sementara untuk pendapatan dibawah Rp 1 juta maka harus mengembalikan sebesar 20%.

Di Puskesmas B ini semua penerima Jaspel baik itu dokter, bidan, perawat yang berstatus PNS, THL harus mengembalikan semuanya.

Alasan yang diasumsikan kepada penerima Jaspel adalah untuk membayar tenaga sukwan. Jika menolak untuk mengembalikan itu sama saja dengan “merumahkan tenaga sukwan”.

“Karena tenaga sukwan di puskesmas itu juga banyak pekerjaannya mas,” kata Chivas.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan Ach. Muzakki menyampaikan masalah uang Jaspel yang lebih paham hanya orang-orang Puskesmas. Sebab, dirinya mengaku tidak mengetahui soal pengembalian uang jaspel itu.

“Tugas saya merekomendasi pencairan uang Jaspel dari Kasda ke Bank Jatim selanjutnya penyerahan dan pengelolaan ditingkat Puskesmas itu sudah urusan masing-masing Puskesmas dengan masing-masing penerima Jaspel,” jelasnya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Komitmen untuk Tidak Korupsi, Pejabat Pemkab Bangkalan Tanda Tangani Pakta Integritas

27 April 2024 - 07:22 WIB

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA