Wakaf Tanah Minarak Lapindo Jaya untuk Pondok di Sidoarjo, Ternyata Bermasalah

Tanah wakaf yang akan di bangun pondok di kawasan Perum Pondok Nirwana, Desa Anggaswangi. (Foto: Imam Hambali)

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Tanah Wakaf Keluarga Bakrie yang diberikan kepada korban lumpur dari keluarga pengurus Yayasan Pondok Pesantren ‘Abil Hasan Asy Syadzili’ dikawasan Perumahan Pondok Nirwana, Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo ternyata bermasalah.

Tanah wakaf yang diperuntuhkan untuk pembangunan Pondok dan fasilitasnya yang semula berdiri di Desa Jatirejo, Kecamatan Porong tersebut diminta kembali oleh pemilik tanah atas nama Ahmad Ogan.

Tanah seluas 4 hektar lebih yang saat ini ada dua bangunan rumah yang ditempati pengurus yayasan Pondok ‘Abil Hasan Asy Syadzili’ yakni H.Muhammad Maksum Zubair dan Ny. Nur Sa’idah Anas itu diduga belum dibayar lunas oleh pihak Minarak Lapindo Jaya yang mewakili Keluarga Bakrie kepada pemilik tanah.

H.Muhammad Maksum, menyatakan jika keluarga Bakrie mewakafkan tanah kepada keluarga pengurus yayasan pondok ‘Abil Hasan Asy Syadzili’ pada tanggal 11 Maret 2010 di Gedung Srijaya Surabaya.

Saat itu dari perwakilan Keluarga Bakrie diwakili Pak Iwan Djarot dan Pak Alm Andi Darussalam Tabusalla selaku Direktur PT. Minarak Lapindo Jaya, kemudian dari pihak pondok diwakili 4 orang.

“Dalam surat kesepakatan wakaf dari keluarga Bakrie kepada kami menyebutkan bahwa tanah wakaf seluas 4 hektar ini dibagi yang 1,5 hektar untuk Sekolah, Masjid, Pondok Putra Putri. Kemudian 2,5 hektar lahan diperuntuhkan untuk rumah keluarga Yayasan Pondok serta rumah warga non pondok atau rumah bagi 50 kepala Keluarga korban luapan lumpur lapindo yang tergabung dalam paguyupan Pondok Jatirejo,” terang Gus Maksum, Kamis (24/02/2022).

Leave a Comment