Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 6 Oct 2019 11:47 WIB ·

Transaksi Sabu di Mushalla, Pengedar Sokobanah Terciduk di Sumenep


Transaksi Sabu di Mushalla, Pengedar Sokobanah Terciduk di Sumenep Perbesar

Jupriyanto

SUMENEPLingkarjatim.com, Juriyanto (43), warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang ditangkap Satresnarkoba Polres Sumemep. Dia ditangkap di sebuah Mushalla Desa Tengesan, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Sabtu (06/10) sekitar pukul 20.00 Wib.

Juriyanto ditangkap polisi saat hendak transaksi narkotika jenis sabu. Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan dua plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 3,80 gram.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan Juriyanto berawal dari informasi masyarakat. Berdasar informasi itu, dia diketahui sering bawa sabu ke wilayah Sumenep.

Tidak hanya kedapatan bawa sabu, saat ditangkap dan digeledah, Juriyanto juga kedapatan bawa senjata tajam berupa sebilah pisau yang diselipkan disarungnya.

Lebih lanjut, Widi mengatakan, Juriyanto sempat mengelabui petugas. Dia membuang satu klip kecil berisi sabu, namun hal itu diketahui Polisi.

“Satu klip kecil berisi sabu sempat dia buang. Satu klip lagi ditemukan petugas disongkoknya. Masing-masing 0,24 gram, dan 3,56 gram,” katanya, Minggu (07/10).

Saat sejumlah barang bukti itu ditunjukkan oleh petugas, Juriyanto mengelak barang itu miliknya. Kendati demikian, dia dan barang buktinya tetap digelanggang ke Mapolres Sumenep untuk diselidiki.

Dari penangkapan itu, selain sabu dan pisau, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa sobekan tisu sebagai bungkus sabu, seperangkat alat hisap, satu buah songkok warna hitam, satu unit HP, serta satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru kombinasi hitam.

Juriyanto dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jonto Pasal 2 aya (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Hanya saja, Widi tidak menyebutkan ancaman hukuman untuk Juriyanto. (Abdus Salam).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Komitmen untuk Tidak Korupsi, Pejabat Pemkab Bangkalan Tanda Tangani Pakta Integritas

27 April 2024 - 07:22 WIB

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA