![](https://lingkarjatim.com/wp-content/uploads/2018/09/IMG-20180924-WA0031-300x225.jpg)
Kantor Kejari Sumenep
SUMENEP, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menetapkan MS (Inisial), Sekdes Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Jawa Timur, Senin (24/09) sebagai tersangka.
MS ditetapkan sebagai tersangka sekitar Pukul 13.00 WIB lantaran diduga melakukan Korupsi dengan modus Pungutan Liar (Pungli) Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tahun 2016 dan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan.
“Beliau (MS) diperiksa selama tiga jam, kemudian penyidik yakin dan memiliki dua alat bukti, maka ditetapkan tersangka,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herfin Adat, SH. Senin (24/09).
Menurut Herfin, dalam proyek PRONA dan PTSL Desa Prenduan, MS berperan sebagai ketua Pelaksana selama dua tahun (2016-2017).
“Karena ditakutkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka dalam 20 hari kedepan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Herfin menjelaskan, bahwa dalam Proyek PRONA dan PTSL Desa Prenduan, Pelaksana memungut biaya sebesar Rp. 650.000/pemohon.
“Untuk sementara kesimpulan penyidik, tahun 2016 Rp.175.000.000, untuk tahun 2017 Rp. 186.000.000,” tegasnya.
Sementara itu, MS dijerat dengan Pasal 12 Huruf E UU 20 tahun 2001 tentang perbubahan UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp. 100.000.000, maksimal Rp. 1.000.000.000. (lam/lim)