Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 24 Jul 2019 02:46 WIB ·

Terlibat Kasus Narkoba, Dua Petani Asal Dasuk Diringkus Polisi


Terlibat Kasus Narkoba, Dua Petani Asal Dasuk Diringkus Polisi Perbesar

Kedua Tersangka dan Barang Bukti.

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Sektor (Polres) Sumenep kembali membekuk dua petani tersangka narkotika jenis sabu. Adalah RD (36) warga Desa Bringin, Kecamatan Dasuk, Sumenep, dan Y (35) ber E-KTP sebagai warga Desa Bringin, Kecamatan Dasuk, Sumenep.

Mereka dibekuk petugas di rumah milik RD kemarin (Selasa, 23/07) sekitar pukul 14.00 Wib. Dari tersangka RD, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 1.88 gram yang terbagi menjadi tiga poket plastik klip kecil masing-masing ± 0,36 gram, ± 1,34 gram dan 0,18 gram .

“Barang itu kami temukan dua poket diantaranya di gantungan kunci. Sedangkan satu poket yang lain kami temukan di saku celana sebelah kanan milik RD,” kata AKP. Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep, Rabu (24/07/2019).

Selain narkotika jenis sabu kata Widi, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga lembar uang pecahan Rp 100.000,-, seperangkat alat hisap, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, dan dua buah HP berbagai merk.

“Barang bukti itu kami temukan dari dua orang yang ditangkap sekaligus saat dilakukan penggeledahan. Untuk alat hisap berupa bong itu kami temukan saat digunakan oleh Y saat pesta sabu,” tambah Kapolsek Kota, Sumenep itu.

Penangkapan itu lanjut Widi, berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas keduanya yang sering transaksi sabu. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan intensif terhadap keduanya.

“Setelah kami dapat informasi keduanya berada dirumah RD, kami langsung lakukan penggerebekan dan penggeledahan, kemudian kami temukan barang bukti di atas. Setelah ditunjukkan, mereka mengakui barang itu miliknya,” jelasnya.

Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. “Kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Komitmen untuk Tidak Korupsi, Pejabat Pemkab Bangkalan Tanda Tangani Pakta Integritas

27 April 2024 - 07:22 WIB

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA