Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 18 Apr 2018 04:28 WIB ·

Tak Laporkan Dana Kampanye, Paslon Terancam di Diskualifikasi


Rapat internal KPU Sampang, sosialisasi laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) Perbesar

Rapat internal KPU Sampang, sosialisasi laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK)

Rapat internal KPU Sampang, sosialisasi laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK)

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, mengingatkan pada semua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sampang untuk segera melaporkan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Syamsul Muarif mengatakan, hingga saat ini masih belum ada satupun Paslon yang melaporkan dana kampanyenya.

“Jadi kami mengingatkan semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” Rabu (18/4/2018).

Syamsul menegaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017, jika paslon tidak melaporkan LPPDK di akhir masa kampanye, mereka bisa didiskualifikasi.

Adapun sumbangan dana kampanye yang bersumber dari perorangan ada batas maksimal yakni Rp 75 juta rupiah.

“Untuk sumber dana dari korporasi maksimal sebesar Rp 175 juta,” paparnya.

Menurut dia, sesuai dengan tahapan, LPPDK itu paling lambat disampaikan satu hari setelah masa kampanye berakhir yaitu pada tanggal 24 Juni 2018.

Dia menambahkan, LPPDK yang diserahkan oleh masing-masing paslon akan diaudit kantor akuntan publik.

“Adapun batas maksimal penggunaan dana kampanye setiap paslon sebesar Rp 38 miliar,” jelasnya.

Sementara, berdasarkan rekapitulasi hasil laporan penerimaan awal dana kampanye, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018, tertanggal 15 Februari 2018 yang terpasang di papan pengumuman Kantor KPU Sampang, dengan rincian paslon H. Slamet Junaidi – Abdullah Hidayat (Jihad) nomor urut 1 sumbangan perseorangan Rp. 100. 000.

Paslon H. Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap) nomor urut 2 sumbangan calon Bupati sebesar Rp. 100.100.000, dan paslon H. Hisan-Abdullah Mansur (Hisbullah) nomor urut 3 sumbangan calon Bupati sebesar Rp. 10.000.000. (Hol/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merusak Rumpun Nelayan Lalu Pergi Begitu Saja, Masyarakat Nelayan Bangkalan Kecewa Bilang Petronas Pengecut

21 September 2024 - 07:20 WIB

Selain Menghabiskan Anggaran Ratusan Juta untuk Biaya Jasa Konsultasi, Bapenda Bangkalan Juga Habiskan 54 Juta untuk Jasa Keamanan Kantor

20 September 2024 - 07:03 WIB

Tidak Hanya Mempromosikan Tempat Wisata, Ini Harapan Pj Bupati Kepada Duta Wisata Kacong Jhebing Bangkalan Terpilih

19 September 2024 - 14:44 WIB

Pengabdian Masyarakat di Bojonegoro, UTM Lakukan Optimasi Pemanfaatan Sistem Informasi untuk Meningkatkan Produktivitas Penjualan dan Pemberdayaan UMKM Souvenir Murah Bojonegoro

18 September 2024 - 14:36 WIB

Tingkatkan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, LPPM UTM Gelar Workshop HKI dan Pendampingan Paten

18 September 2024 - 14:13 WIB

Gelar Bakti Sosial, Zuhud Bahagia Melihat Masyarakat Desa Bisa Cek Kesehatan dan Sunat Gratis

18 September 2024 - 06:50 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA