Tak Bayar Pajak, BPPD Tutup Tiga Reklame di Sidoarjo

Penertiban tiga reklame di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. (Foto: Istimewa)

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Pemkab Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) bertindak tegas terhadap pemilik reklame yang belum bayar pajak dengan melakukan penertiban.

Penertiban dilakukan di tiga titik reklame di Kecamatan Sukodono. Diantaranya, Reklame milik PT Karya Hasta Nusantara di Jl Raya Kebonagung, reklame Bank Benta dan reklame Gadai Swasta.

“Penutupan ini berlangsung selama 14 hari. Kalau masih tetap, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP. Kami sangat berharap para pemasang reklame ini untuk taat pajak,” kata Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo, Selasa (29/03/2022).

Sebelum dilakukan penutupan, kata Ari Suryono, pihaknya telah terlebih dahulu memberikan surat peringatan kepada wajib pajak hingga dua kali. Kalau tetap tidak menghiraukan maka dilakukan penutupan. Dia menjelaskan di tahun 2022, BPPD Sidoarjo menargetkan pendapatan pajak reklame sebesar Rp 15 Miliar.

Baca Juga :  Demo Pemkab, Warga Krian Minta Transparansi Rekrutmen Karyawan RSUD Barat

“Target tersebut lebih tinggi dari sebelumnya Rp 14 Miliar,” terang Ari Suryono.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here