Dirinya juga sudah melakukan perhitungan bahwa tunjangan kinerja atau yang saat ini berubah istilah menjadi remenurasi masih bisa dicukupi menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada.
“Sesuai aturannya, besaran remunerasi itu tidak boleh lebih dari empat puluh persen, jadi maksimal empat puluh persen, namun untuk awal saya tidak mungkin langsung mengambil empat puluh persen, jadi bertahaplah, sesuai kemampuan anggaran sehingga dari itu saya yakin tidak akan menggangu biaya operasional,” pungkasnya. (Hasin)