Perlu diketahui bahwa Kesembilan narapidana teroris yang mengucapkan ikrar setia kepada NKRI itu adalah:
- AS (Pidana 5 Tahun, Denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, mantan Jamaa’h Islamiyah Medan)
- AR (Pidana 15 Tahun, mantan Jamaa’h Islamiyah)
- ES (Pidana 4 Tahun, mantan Jamaa’h Islamiyah Medan)
- F (Pidana 3 Tahun, mantan Jamaa’h Ansharut Daulah (JAD) Makassar )
- GS (Pidana 3 Tahun 6 bulan, mantan Jamaa’h Islamiyah Medan)
- H (Pidana 4 Tahun, mantan Jamaa’h Ansharut Daulah (JAD) Makssar)
- MF (Pidana 6 Tahun 6 bulan, Denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan, mantan Mujadidin Indonesia Timur (MIT))
- MIG (Pidana 3 Tahun, mantan Jama’ah Ansharut Daulah (JAD) Poso)
- ST (Pidana 5 Tahun, Denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan mantan Jamaa’h Islamiyah Medan)
AS berterima kasih atas dukungan yang telah ditunjukkan pihak-pihak yang selama ini aktif untuk memantapkan hatinya.
“Pihak lapas dan para mantan warga binaan selalu mendukung kami selama sekitar sebulan lebih di Porong (Lapas Surabaya, red),” terang AS. (Imam Hambali/Hasin)