SURABAYA, Lingkarjatim.com – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap seorang mahasiswa S2 di salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya. Dia adalah MYA (23), warga Kabupaten Gresik, yang merupakan pelaku penyebar video porno enam wanita di situs dewasa.
“Tersangka MYA ditangkap karena mengancam menyebarkan video bugil enam wanita yang merupakan mantan pacarnya. Dan ternyata pelaku ini sudah menyebar videonya,” kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (6/12).
Kata Arman, tersangka MYA telah melakukan perbuatannya sejak tahun 2013-2018. Kegiatan MYA ini merupakan tindak pidana UU ITE. “Kami mengetahuinya saat melakukan patroli siber di bulan Oktober. Kami masuk di situs www.xvideos.com, kami menemukan enam video itu dan mendapati yang bersangkutan sedang mengunggah,” kata Arman.
Modusnya, pelaku menarik perhatian para wanita untuk menjadi pacarnya. Setelah berpacaran, pelaku melakukan video call dan meminta korban untuk bugil lalu merekamnya.
Setelah korban merasa capek atas perbuatan pelaku, kemudian tersangka mengancam akan menyebarkan video itu di media sosial Whatsapp, Line, Instagram dan situs porno lain. “Yang dilakukan pelaku ini bukan untuk memeras korban, hanya untuk memenuhi kepuasan nafsu birahinya saja. Tapi kami masih mendalami lagi,” kata Arman.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu laptop, tiga telepon genggam, dan satu buah hardisk eksternal ukuran satu TB milik tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat UU ITE pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016. (Mal/Lim)