SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kabupaten Sampang terancam kehilangan Kesempatan pengelolaan Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi yang berada di Kecamatan Ketapang.
Pengelolaan PI 10% terancam hilang jika pemerintah Sampang dan BUMD PT geliat Sampang Mandiri (GSM) tidak segera melengkapi persyaratan administrasi hingga akhir tahun ini.
“Padahal sejak awal, sudah ada surat Gubernur Jatim tahun 2017 terkait kesempatan tersebut, namun hingga saat ini pihak pemerintah dan BUMD belum menyelesaikannya,” ungkap Samsuddin anggota DPRD Sampang, Rabu (10/10/2018).
Pihaknya mengaku sudah membentuk pansus GSM untuk mendorong kesempatan tersebut sehingga bisa masuk pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bahkan perbulan bisa mencapai Rp.1,5 miliar dan setahun kurang lebih Rp.18 miliar rupiah masuk PAD,” jelas Samsuddin yang juga anggota pansus GSM.
Politisi partai Hanura itu menyayangkan lambannya Pemkab mengambil peluang pengelolaan PI yang seharusnya bisa menjadi PAD.
“Patut diduga ada oknum yang sengaja agar pengelolaan tersebut tidak diperoleh pemerintah daerah. Oleh sebab itu, saya selaku wakil rakyat Sampang akan terus menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak yang harus diperoleh warga Sampang,” tutup dia. (Hol/Atep/Lim)