Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 20 Dec 2023 11:11 WIB ·

PT. PJSE Akan Kelola PI Petronas Hingga 2028, Ini Harapan PT GSM Sampang


PT. PJSE Akan Kelola PI Petronas Hingga 2028, Ini Harapan PT GSM Sampang Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – PT. Geliat Sampang Madiri (GSM) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur akhirnya berhasil melakukan pengalihan Participating Interest (PI) Petronas Carigali Ketapang II Limited yang beroperasi di wilayah Ketapang Sampang.

Keberhasilan pengalihan PI tentu tidak mudah untuk didapat. Terbukti, upaya dari tahun 2018 baru akhir tahun 2022 kemarin pengalihan PI dikabulkan untuk dikelola oleh BUMD Sampang.

“Untuk pengalihan PI dari Petronas tidak mudah, banyak hal yang harus dilakukan. Buktinya,  dari 2018 kami berupaya baru per 1 Desember 2022 ini kita dapat pengelola PI,” tutur Direktur PT. GS. kepada media ini.

Dijelaskan, pengolaan PI Petronas dilakukan PT. Petrogas Jatim Sampang Energi (PJSE) adapaun PT. PJSE ini hasil bentukan kerjasama antaran PT. GSM dan PT. PJU. Dari dua PT tersebut, yakni GSM dan PJU memilik saham masing-masing. Sebut saja, untuk PT. PJU 51 persen dan PT. GSM 49 persen.

Didirikan perusahaan PT. PJSE tersebut untuk mengelola PI Petronas dalam bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi pada wilayah kerja Ketapang yang beroperasi di Sampang.

“PI seharusnya dikelola oleh provinsi Jatim melalui PT atau BUMD Jatim. Tapi, karena area bor itu ada di Kabupaten Sampang pemerintah Provinsi Jatim mengajak pemerintah Kabupaten Sampang untuk bersama-sama mengelola PI itu,” imbuhnya.

Kemudian, hak pengelolaan PI secara undang-undang 10 persen, namun kita yakni PT. PJU dan PT. GSM sepakati, pengelolaan PI itu hanya 3 persen. Hal itu diambil karena kontrak Petronas dengan pemerintah RI berakhir 2028. Kontrak pengelolaan PI akan diperpanjang apabila kontrak Petronas dengan Pemerintah RI diperpanjang.

“Dari hak kelola PI 10 persen kita ngambil 3 persen, karena berhitung tentang efektifitas waktu. Kalau semisal ada perpanjangan kontrak maka PI kita kelola lagi. Jadi, sementara kontrak kita hanya sampai 2028,” tambahnya.

Masih kata Tamsul, peralihan dan penghitungan hasil PI dilakukan per 1 Desember 2022 lalu. Pada peralihan PI dalam waktu satu bulan itu BUMD mendapatkan hasil Rp 128 juta.

Kemudian, pada Januari 2023 sampai dengan triwulan ke tiga bulan September berdasarkan hasil hitungan dan analisa, PT. PJSE dapat Rp 126 Miliar. Kemudian, laba/hasil bersihnya Rp 4,9 M, karena disitu ada potongan pajak yang besar.

“Dari 3 persen pengelolaan PI itu hasilnya per September 2023 ini sebesar Rp 126 M. Tetapi, masuknya pendapatan tidak utuh, disebabkan biaya faktor-faktor lain. Seperti pajak, biaya operasional, dan harga pokok penjualan, termasuk nilai pengembalian yang diberikan kepada petronas,” imbuhnya.

“Pengambalian ke petronas karena semua biaya peralihan PI kita diberikan pinjaman. Jadi, dari 3 persen PI yang diberikan ke kita dan di saratus persenkan 20 persen lagi harus disetor kepada Petronas,” timpalnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merusak Rumpun Nelayan Lalu Pergi Begitu Saja, Masyarakat Nelayan Bangkalan Kecewa Bilang Petronas Pengecut

21 September 2024 - 07:20 WIB

Selain Menghabiskan Anggaran Ratusan Juta untuk Biaya Jasa Konsultasi, Bapenda Bangkalan Juga Habiskan 54 Juta untuk Jasa Keamanan Kantor

20 September 2024 - 07:03 WIB

Tidak Hanya Mempromosikan Tempat Wisata, Ini Harapan Pj Bupati Kepada Duta Wisata Kacong Jhebing Bangkalan Terpilih

19 September 2024 - 14:44 WIB

Pengabdian Masyarakat di Bojonegoro, UTM Lakukan Optimasi Pemanfaatan Sistem Informasi untuk Meningkatkan Produktivitas Penjualan dan Pemberdayaan UMKM Souvenir Murah Bojonegoro

18 September 2024 - 14:36 WIB

Tingkatkan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, LPPM UTM Gelar Workshop HKI dan Pendampingan Paten

18 September 2024 - 14:13 WIB

Gelar Bakti Sosial, Zuhud Bahagia Melihat Masyarakat Desa Bisa Cek Kesehatan dan Sunat Gratis

18 September 2024 - 06:50 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA