GRESIK, Lingkarjatim.com – Tahapan pencocokan dan penelitian komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten gresik mendapat sorotan dari Bawaslu Gresik. Tahapan yang dilakukan sejak 15/07/2020 sampai dengan 13/08/2020 ini dilakukan oleh petugas yang sudah di SK oleh KPU Gresik.
“Sejak dimulai coklit sampai hari ini Bawaslu Gresik Temukan Banyak pelangaran oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) diantaranya Adanya PPDP yang belum melakukan coklit sama sekali dari kecamatan menganti 11 PPDP Diketahui belum melakukan coklit, 4 dari desa drancang, 4 dari desa kepatihan, 2 dari desa pelem watu dan 1 dari deaa hendorsari,” Ujar Syafi’ Jamhari
Ditemukan juga PPDP yang tidak sesuai dalam melakukan penempelan stiker AA2-KWK diantaranya stiker yang ditempelkan oleh ketua RT dibanyak rumah warga tanpa melakukan penyandingan data (coklit) terbukti stiker tersebut tidak ada tanda tangan pemilih hal itu terjadi di kecamatan Wringinanom desa Pedagangan, ada juga PPDP yang tidak menyandingkan KK pemilih dengan A-KWK hal iki kita temukan di Kecamatan Benjeng desa Metatu TPS 09, Kecamatan Kebomas desa Kawisanyar TPS 02, Kecamatan Gresik desa Gapuro sukolilo TPS 03.
Terkait temuan ini, Imron Rosyadi, ketua bawaslu Gresik sudah menyurati KPU untuk memperbaiki proses coklit yg sudah dilakukan PPDP.
“kita tegak lurus, kita kirim saran perbaikan secara tertulis, baik panwascam mengirim saran perbaikan ke PPK, maupun Bawaslu mengirim saran perbaikan ke KPU, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” pungkasnya. (M Khudzaifi)