Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 7 Aug 2019 13:13 WIB ·

Polisi Tahan Terduga Pelaku Penipuan Percepatan Naik Haji


Polisi Tahan Terduga Pelaku Penipuan Percepatan Naik Haji Perbesar

Terduga Pelaku Penipuan Percepatan Naik Haji saat diperiksa

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan penipuan percepatan naik haji, yang korbannya mencapai 51 orang. Pada kasus ini, penipu beberdalih bisa mempercepat keberangkatan 51 calon jamaah haji ke tanah suci, dengan membayar uang yang jumlahnya berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 25 juta per orang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengungkapkan, pihaknya telah menahan seorang terlapor bernama Murtaji Junaedi. Murtaji Junaidi diduga merupakan koordinator dalam kasus penipuan percepatan pemberangkatan calon jamaah haji tersebut.

“Ada satu yang kita tahan. Lelaki atas nama Junaedi sudah kita tahan. Namanya Murtaji Junaedi,” ujar Barung dikonfirmasi Rabu (7/8/2019).

Selain menahan terlapor, Barung menyampaikan, polisi telah memeriksa beberapa saksi korban. Berdasar pengakuan, para korban mrngaku sudah membayar ke Murtaji Junaidi dengan jumlah bervariasi. Mulai dari Rp5 juta hingga Rp35 juta, dan dijanjikan bisa berangkat haji tahun ini.

“Para korban dihubungi oleh tersangka bahwa bisa mempercepat pemberangkatan haji tahun 2019 namun dengan membayar biaya percepatan Rp 5 juta sampai dengan Rp 35 juta per orang dengan janji pasti akan berangkat dan semua dokumen pasport maupun visa sudah diurus dan hanya tinggal cap jari saja,” ujar Barung.

Perwira dengan tiga melati emas ini menjelaskan, para korban memang sudah terdaftar resmi sebagai calon jamaah haji, yang pendaftarannya mulai 2010 hingga 2018. Adapun untuk jadwal keberangkatannya, mereka secara resmi mendapat jatah pada 2022 sampai 2024.

“Semua itu korban resmi terdaftar sebagai calon jamaah haji. Tapi jatah keberangkatannya 2022 sampai 2024,” kata Barung.

Atas penipuan ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Sementara hingga kini, Barung menambahkan polisi masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pihak lain yang diduga terlibat. Mengingat, Murtaji Junaidi mengaku menjalankan aksi tersebut atas perintah seseorang. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Komitmen untuk Tidak Korupsi, Pejabat Pemkab Bangkalan Tanda Tangani Pakta Integritas

27 April 2024 - 07:22 WIB

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA