Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 7 Jan 2020 07:59 WIB ·

Pertama di Jawa Timur, Bangkalan Terapkan PETER SICORA


Pertama di Jawa Timur, Bangkalan Terapkan PETER SICORA Perbesar

Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron saat menandatangani MoU launching PETER SICORA bersama Ketua Pengadilan Tinggi Jatim, Herri Swantoro (Kanan), Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Masykur Hidayat (Tengah).

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kabupaten Bangkalan menjadi kabupaten pertama di Jawa Timur yang menerapkan pelayanan terpadu e-Litigasi, e-Court dan Eraterang (PETER SICORA).

Hal itu disampaikan oleh ketua pengadilan tinggi Jawa Timur Herri Swantoro saat menghadiri acara launching PETER SICORA di Pendopo Agung Bangkalan, Selasa (07/01).

Menurutnya, kabupaten Bangkalan sangat inovatif, karena dengan sistem pelayanan terpadu itu bisa melayani masyarakat pencari keadilan di setiap sudut.

“Kalau di kabupaten yang lain pelayanan peradilan masih manual. Sedangkan di Bangkalan 18 kecamatan bisa melayani masyarakat pencari keadilan dengan sistem itu,” kata dia.

Herri juga mengapresiasi adanya sistem tersebut, Menurutnya, dengan sistem itu akan memudahkan dan lebih efektif dalam melayani masyarakat.

“Ini sangat luar biasa. Ternyata Pemda Bangkalan sangat peduli terhadap masyarakatnya. Dengan adanya sistem ini akan memudahkan pelayanan terhadap pencari keadilan,” kata dia.

Selain itu, Herri juga mengatakan, dengan adanya sistem itu akan mencegah adanya pungli, baik di struktural Pemda maupun Pengadilan.

“Kalau ada penyimpangan, akan segera ditindaklanjuti oleh Bupati atau kepala pengadilan, dan kita tidak ada toleransi terhadap penyimpangan, apapun bentuknya,” ucap dia.

Sementara itu, Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron menambahkan, sistem PETER SICORA itu merupakan hasil kerjasama dengan pengadilan untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dan mencegah adanya penyimpangan.

“Ini merupakan salah satu bentuk untuk mencegah terjadinya pungli, karena dengan sistem ini, masyarakat tidak bertemu langsung dengan petugas pengadilan,” ujar dia.

Selain itu, Ra Latif juga mengatakan, sistem itu juga sebagai sarana untuk mengefisiensi waktu, tenaga dan finansial.

“Kalau sebelumnya pemohon harus berkali-kali datang ke pengadilan, dengan adanya sistem ini, pemohon hanya perlu ke kecamatan terdekat,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Masykur Hidayat memastikan, dengan diterapkannya sistem itu tidak akan ada pungli, karena semuanya dilakukan secara online dan transparan.

“Saya pastikan tidak ada pungli, kalau sampai ada, saya dengan bupati akan menindaklanjuti itu. Tapi kami yakin tidak akan ada pungli,” ucap dia. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Komitmen untuk Tidak Korupsi, Pejabat Pemkab Bangkalan Tanda Tangani Pakta Integritas

27 April 2024 - 07:22 WIB

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA