Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 26 Aug 2019 06:52 WIB ·

Pelapor Serahkan Tambahan Alat Bukti Dugaan Penyelewengan Raskin


Pelapor Serahkan Tambahan Alat Bukti Dugaan Penyelewengan Raskin Perbesar

Penyerahan Tambahan Alat Bukti

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Forum Pemuda dan Masyarakat Montorna kembali menyerahkan alat bukti tambahan terkait dugaan penyelewengan raskin di Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep ke Kejari setempat, Senin (26/08).

Selaku pelapor, mereka menyerahkan alat bukti tambahan terkait laporan mereka beberapa waktu lalu. Diantaranya daftar penerima manfaat (DPM) penerima raskin atau rastra Desa Montorna tahun 2015 hingga 2017.

Selain itu, alat bukti lain yang diserahkan yakni surat pernyataan DPM/masyarakat Desa Montorna, berkas dan berita acara pertemuan Pergerakan Pemuda Peduli Montorna (P3M), masyarakat, dan Kepala Desa Montorna yang menjelaskan rastra/raskin untuk membayar pajak warga.

Alat bukti lain yang diserahkan, yaitu rekaman pernyataan masyarakat (DPM) Desa Montorna dan pernyataan Kepala Desa Montorna saat pertemuan dengan P3M dan masyarakat.

“Kami berharap Kejari Sumenep bisa profesional dan bisa segera menangani laporan yang kami laporkan, terkait dugaan penyelewengan raskin atau rastra di Desa Montorna,” kata salah satu pelapor, Ahmadi saat menyerahkan tambahan alat bukti ke Kejari Sumenep.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejadi Sumenep, Novan Benardi belum bisa dikonfirmasi. Informasi yang diterima, dia sedang keluar kota.

Sebelumnya, Senin (19/08), Forum Pemuda dan Masyarakat Montorna melaporkan dugaan penyelewengan raskin di desa tersebut. Kata mereka, terjadi dugaan penyelewengan realisasi raskin karena tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Bahkan, selama dua periode Kepala Desa Montorna menjabat, raskin hanya terealisasi beberapa kali. Kata dia pada tahun 2013 lalu, salah satu temannya yang ikut melaporkan, Imamuddin pernah menerima pernyataan langsung pernyataan Kades Montorna, bahwa raskin digunakan untuk bayar pajak.

Sementara itu, Nurhadi, Kepala Desa Montorna sebelumnya juga membantah apa yang dilaporkan masyarakat sendiri. Kata dia, realisasi rastra di desanya sudah sesuai dengan aturan. Dia jiga membantah raskin yang menjadi hak penerima digunakan untuk bayar PBB.

“Tidak benar, pendistribusian Raskin sudah didistribusikan sesuai aturan,” kata Nurhadi saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Senin (19/08) lalu. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Komitmen untuk Tidak Korupsi, Pejabat Pemkab Bangkalan Tanda Tangani Pakta Integritas

27 April 2024 - 07:22 WIB

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA