SUMENEP, Lingkarjatim.com – Hingga bulan Oktober 2018, belum ada satupun partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang menyerahkan desain alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu 2019 mendatang.
Padahal, Menurut ketua KPU Sumenep, Abd. Warits, sebelumnya KPU Sumenep telah melakukan koordinasi dan sosialisasi sebanyak dua kali terkait desain dan ukuran APK berdasarkan aturan yang berlaku.
Menurut Warits, KPU Sumenep telah menyampaikan kepada masing-masing Partai Politik (Parpol) agar menyetor desain APK paling lambat pada tanggal 1 Oktober 2018. Sayangnya hal itu seakan tidak diindahkan oleh Parpol.
“Sudah kami lakukan sosialisasi, kami juga sudah melayangkan surat edaran terkait penyetoran desain APK ini,” Kata Warits, Selasa (9/10).
Selain tidak menyetor APK, menurut Warits, beberapa Parpol hingga saat ini juga belum menyetorkan bendera Partai, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
“Sebenarnya kemarin ada yang nyetor, tapi spek benderanya salah akhirnya diminta kembali. Jadi sekarang yang nyetor ada 14 partai,” Tambahnya.
Lebih lanjut, Warits mengaku, bahwa sudah hampir setiap hari pihak KPU Sumenep melakukan komunikasi dengan Parpol-parpol yang ada di Sumenep. Namun, beberapa Parpol masih belum juga menyetorkan desain APK itu ke KPU.
Sehingga, Warits menghimbau kepada peserta pemilu yang belum menyerahkan desain APK agar segera menyerahkan, karena apabila terlambat maka akan merugikan peserta pemilu yang lain.
“Jika bisa bulan ini harus selesai, kalau tidak maka akan dilakukan pembatasan waktu penyetoran,” Tukasnya.
Untuk diketahui, ada sebanyak 586 calon Anggota DPRD Sumenep akan berkompetisi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti, 586 calon legislatif tersebut tersebar di 7 daerah pemilihan (Dapil). Mereka akan memperebutkan 50 kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep. (Lam/Lim)